Lelang Akbar BPA Kejaksaan RI Tembus Rp922 Miliar, Barang Sitaan Sandra Dewi Laris Manis
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Lelang akbar yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan hasil luar biasa.
Agenda pelelangan yang turut menghadirkan barang sitaan terkait kasus yang menyeret nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu berhasil membukukan nilai transaksi lebih dari Rp922 miliar.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil lelang aset sitaan dengan angka fantastis yang menunjukkan tingginya minat masyarakat.
Keberhasilan itu disampaikan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat penutupan BPA Fair di Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, hasil yang diraih jauh melampaui target yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Awalnya, BPA menargetkan tingkat keberhasilan penjualan sekitar 75 persen dari total barang yang dilelang. Namun hasil akhir menunjukkan pencapaian yang lebih tinggi. Dari total 308 unit barang yang masuk daftar lelang, sebanyak 300 item berhasil terjual kepada para peserta.
"Target awal kami di angka 75 persen, namun capaiannya mencapai 88,64 persen. Dari 308 unit item barang yang dijual, laku 300 item," jelas Kuntadi.
Persentase tersebut menunjukkan tingginya ketertarikan masyarakat terhadap aset yang dilelang. Selain nilai ekonominya yang besar, beberapa barang yang dipasarkan juga berasal dari kasus yang menyita perhatian publik sehingga menambah daya tarik tersendiri.
Deretan Barang Sitaan
Dari total 308 item yang ditawarkan, lebih dari separuh berasal dari barang sitaan milik artis Sandra Dewi. Tercatat terdapat sekitar 84 tas mewah serta lebih dari 100 koleksi perhiasan yang masuk daftar pelelangan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Seluruh barang mewah tersebut ternyata sukses menarik minat pembeli. Menurut Kuntadi, semua tas dan perhiasan yang berkaitan dengan Sandra Dewi berhasil terjual habis tanpa tersisa.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penjualan dilakukan dengan beberapa metode. Sejumlah barang dijual secara satuan, sementara sebagian lainnya dikemas dalam bentuk paket. Sistem tersebut disesuaikan dengan nilai barang agar proses penjualan lebih efektif.
"Untuk tas ada 80-an sekian, untuk perhiasan mungkin 100-an sekian juga. Kami jual ada yang satuan, ada yang paket. Tergantung nilainya, kalau kecil kami jual satu paket. Tas dan perhiasan alhamdulillah laku semua, laku habis," ujarnya.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian pada aset milik Harvey Moeis, khususnya kendaraan mewah yang dipamerkan dalam rangkaian BPA Fair. Namun berbeda dengan barang Sandra Dewi, mobil sport milik Harvey masih belum masuk tahap pelelangan.
Pihak BPA Kejaksaan masih melakukan proses penaksiran serta penghitungan nilai kendaraan tersebut. Setelah proses estimasi selesai, mobil itu dijadwalkan akan masuk agenda lelang berikutnya.
Kuntadi menyebut kendaraan sport yang sebelumnya dipamerkan akan menjadi bagian dari pelelangan tahap selanjutnya yang direncanakan berlangsung bulan depan. Hal ini diperkirakan kembali menarik perhatian publik mengingat tingginya antusiasme masyarakat pada lelang sebelumnya.*
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Lelang Akbar BPA Kejaksaan RI Tembus Rp922 Miliar, Barang Sitaan Sandra Dewi Laris Manis .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!