Teddy Pardiyana Gigit Jari! Permohonan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak Hakim

Ket. Sule dan Teddy Pardiyana

Doc: Kolase foto Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Putusan tersebut kembali menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan polemik warisan keluarga almarhumah Lina Jubaedah yang hingga kini masih menyita perhatian masyarakat.

Kabar penolakan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, yakni Bahyuni Zaili. Dalam keterangannya kepada awak media, Bahyuni menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam istilah hukum, putusan NO berarti permohonan yang diajukan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena terdapat persoalan administratif maupun prosedural.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” ujar Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Bahyuni, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur pengajuan perkara yang dilakukan pihak Teddy Pardiyana.

Hakim mempertimbangkan bahwa perkara penetapan ahli waris dalam kasus tersebut memiliki potensi sengketa di antara pihak-pihak terkait, sehingga tidak tepat jika diajukan melalui mekanisme permohonan biasa.

Dalam praktik hukum, penetapan ahli waris memang dapat diajukan melalui jalur permohonan apabila seluruh pihak tidak memiliki perselisihan.

Namun, ketika ada kemungkinan konflik atau keberatan dari pihak lain, perkara seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan agar seluruh pihak bisa memberikan jawaban dan pembelaan di persidangan.

Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Teddy Pardiyana. Pengadilan menilai jalur hukum yang dipilih tidak sesuai dengan kondisi perkara yang ada.

Dengan demikian, permohonan tersebut tidak bisa dilanjutkan untuk diproses lebih jauh.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan polemik harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah yang sejak awal memang kerap menjadi perhatian publik.

Setelah Lina meninggal dunia pada 2020, persoalan mengenai aset dan status ahli waris beberapa kali mencuat ke media. Nama Teddy Pardiyana sebagai suami terakhir Lina juga beberapa kali menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan dengan pihak keluarga, termasuk anak-anak Lina.

Di sisi lain, putusan NO dari pengadilan bukan berarti pokok perkara telah diputus benar atau salah. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan formal dalam pengajuan perkara.

Artinya, pihak pemohon masih memiliki kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lain apabila ingin kembali memperjuangkan permintaannya sesuai prosedur yang dianggap tepat oleh pengadilan.

Dengan keluarnya putusan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil oleh Teddy Pardiyana terkait sengketa penetapan ahli waris tersebut.*

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN