Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir?

Ket. Syekh Ahmad Al Misry

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri telah menetapkan Ahmad sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.

Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Ahmad disebut telah ditahan di Mesir. Informasi ini disampaikan oleh Habib Mahdi, pelapor utama sekaligus koordinator para korban, dalam sebuah video yang dibagikan akun ulynlc pada Jumat, 24 April 2026.

"Ini ada berita baru nih, handphone mati, IG mati, TikTok mati, semua media sosial mati. Udah ada yang ditahan nih," katanya.

"Ayo nongol dong. Kasihan sampai nggak bisa ke mana-mana. Makanya cepet balik, jangan nongkrong di sana aja. Bye," ujarnya lagi.

Namun demikian, klaim yang disampaikan Habib Mahdi terkait penahanan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pihak kepolisian sebelumnya baru mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Ahmad tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penahanan di luar negeri.

Sebelumnya, Habib Mahdi juga menggelar konferensi pers guna menanggapi bantahan yang disampaikan Ahmad. Dalam keterangannya, Mahdi menegaskan bahwa pernyataan sang pendakwah tidak benar dan menyebut dirinya memiliki bukti lengkap terkait dugaan tindak asusila tersebut.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry telah memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar.

Ahmad juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Terkait keberadaannya di Mesir saat kasus ini mencuat, ia menjelaskan bahwa keberangkatannya telah direncanakan jauh sebelum persoalan ini muncul ke publik.

Ia mengaku berada di Mesir untuk kepentingan keluarga serta menjalankan kegiatan dakwah yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di Indonesia guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN