Darren Wang Divonis 6 Bulan Penjara, Tersandung Kasus Pencurian Data Pribadi dan Wamil

Ket. Darren Wang

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Taiwan Darren Wang atau yang memiliki nama asli Wang Talu resmi dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Ia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Distrik New Taipei pada 22 April, dengan opsi bahwa hukuman tersebut dapat diganti menjadi denda.

Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menyeret namanya dalam dugaan skandal penghindaran wajib militer (wamil).

Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan Darren Wang, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk aparat kepolisian serta jaringan ilegal yang turut terseret dalam perkara ini.

Berdasarkan laporan media setempat, aktor berusia 34 tahun itu diduga membayar seorang dalang bermarga Chen. Ia disebut mengeluarkan dana sebesar TWD3,6 juta atau sekitar Rp1,97 miliar untuk memalsukan dokumen medis dengan tujuan menghindari kewajiban wajib militer.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan setelah Chen ditangkap dalam kasus penipuan lain. Sejak penangkapan itu, Darren Wang dilaporkan kehilangan kontak dengan sosok yang diduga menjadi penghubung utama dalam upaya pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam upaya melacak keberadaan Chen, Darren disebut meminta bantuan temannya, Yu Hsiang-min. Ia kemudian menghubungi seorang perwira polisi bernama Liu Chu-jung untuk memperoleh data pribadi Chen melalui jalur yang tidak resmi.

Liu, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Taipei, akhirnya menyerahkan data pribadi tersebut kepada Darren. Tindakan ini kemudian menjadi salah satu dasar pelanggaran hukum yang menjeratnya dalam kasus pelanggaran perlindungan data pribadi.

Tak hanya Darren Wang, kekasihnya yang merupakan seorang streamer, Chueh Mu Hsuan, juga turut terseret dalam kasus berbeda. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara yang juga dapat diganti dengan denda.

Kasus yang menjerat Chueh berkaitan dengan dugaan penipuan yang dialaminya hingga lebih dari TWD4 juta atau sekitar Rp2,19 miliar. Dalam perkara tersebut, Darren disebut mencari bantuan pihak lain dari kelompok kriminal untuk mendapatkan data pribadi pelaku penipuan tersebut.

Jaksa kemudian mendakwa Darren bersama beberapa pihak lainnya dengan berbagai tuduhan, termasuk pemalsuan dokumen serta kebocoran informasi rahasia.

Meski demikian, Darren membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung menghubungi kelompok kriminal untuk memperoleh data pribadi seseorang.

Sementara itu, pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini juga menerima vonis yang berbeda. Liu dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, sedangkan Yu Hsiang-min dan Chen Tzu-chun masing-masing dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang dapat diganti dengan denda.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN