Vonis 7 Tahun Picu Langkah Baru, Ammar Zoni Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk Banding

Ket. Ammar Zoni

Doc: Kucantik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Ammar Zoni menunjukkan sikap tegas setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia resmi menunjuk tim pengacara baru dari kantor hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Saat ini, Ammar diketahui tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang sambil mempersiapkan proses hukum di tingkat berikutnya bersama tim kuasa hukum barunya. Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan pengacara, Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, pada Kamis (23/4/2026) malam.

Dwana menjelaskan bahwa keputusan mengganti kuasa hukum merupakan keinginan pribadi Ammar demi memperoleh keadilan yang diharapkan. Ia menyebutkan bahwa Ammar telah mengakhiri kerja sama dengan tim pengacara sebelumnya yang mendampinginya hingga tingkat Pengadilan Negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Dwana saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk.

Pihak Ammar mengaku kecewa terhadap beratnya hukuman yang dijatuhkan serta penerapan pasal-pasal dalam putusan tersebut. Tim hukum baru pun berkomitmen segera menyusun memori banding guna membantah sejumlah poin yang dinilai memberatkan kliennya.

Dimas Ramadan mengungkapkan bahwa Ammar sempat menyampaikan keberatannya terkait sejumlah kejanggalan yang dirasakan selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim menjadi alasan utama pengajuan banding.

Kerja sama antara Ammar dan tim pengacara baru ini diketahui bermula dari rekomendasi orang terdekatnya, yakni Dokter Kamelia. Komunikasi yang terjalin selama masa persidangan membuat mantan suami Irish Bella tersebut merasa yakin untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada tim Krisna Murti.

Sikap “pikir-pikir” yang sebelumnya diambil Ammar saat sidang putusan kini dimanfaatkan oleh tim pengacara untuk menyusun strategi pembelaan yang lebih matang. Mereka berencana meninjau ulang seluruh fakta persidangan guna mencari celah yang dapat meringankan hukuman.

Dwana menegaskan bahwa fokus utama tim saat ini adalah memberikan perlindungan hukum secara maksimal bagi Ammar. Ia menyebut kliennya tidak puas dengan pasal-pasal yang didakwakan dalam putusan tersebut.

Sebagai informasi, Ammar Zoni dinyatakan bersalah atas kasus peredaran sabu dan ganja di lingkungan Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya. Selain dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar tercatat sebagai yang terberat dibandingkan dengan terdakwa lain yang menerima hukuman antara empat hingga enam tahun penjara. Publik kini menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN