Meski Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Rp28,4 M
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kepergian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 rupanya tidak menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya. Gugatan perdata terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” senilai Rp28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dipastikan tetap berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Minola terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya suami dari Sheila Dara tersebut.
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya. Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," ucap Minola.
Status Hukum Pasca-Meninggalnya Tergugat
Minola menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya seorang tergugat tidak serta-merta menghentikan perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan hukum pidana.
"Kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang. Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," ujar Minola.
"Jadi beda dengan pidana. Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan Harry Kiss sebagai turut tergugat yang hingga kini masih hidup.
“Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan pihak tergugatnya adalah almarhum Vidi dan ada juga turut tergugat Harry Kiss (Ayah Vidi). Jadi ada tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ungkapnya.
Kasasi Tetap Berjalan
Rekomendasi juga buat kamu:
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga.
Minola memastikan bahwa proses kasasi tetap berjalan karena pemeriksaan pada tahap ini hanya berfokus pada berkas perkara.
“Klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegas Minola.
Tanggung Jawab Beralih ke Ahli Waris
Minola menjelaskan, apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan oleh hakim, maka tanggung jawab hukum akan beralih kepada ahli waris almarhum.
Ia menyebutkan bahwa secara normatif, apabila perkara masih berada pada tahap awal persidangan, prosesnya dapat ditunda sementara sebelum dilanjutkan dengan perwakilan dari pihak ahli waris.
"Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi kewajibannya. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang,” tutup Minola Sebayang.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Meski Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Rp28,4 M .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!