Sengketa Nuansa Bening Tetap Bergulir di MA Meski Vidi Aldiano Telah Tiada, Ini Penjelasan Hukumnya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Meskipun kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air atas wafatnya Vidi Aldiano, proses hukum terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening dipastikan tetap berjalan.
Perkara yang diajukan oleh musisi senior Keenan Nasution tersebut kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), menandakan bahwa perjalanan hukumnya masih belum berakhir.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam ranah hukum perdata, meninggalnya salah satu pihak tidak serta-merta menghentikan proses perkara.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ini berbeda dengan hukum pidana, di mana tuntutan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Dalam hukum perdata, perkara tetap dapat dilanjutkan, terutama jika masih terdapat pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, gugatan tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan ayahnya, Harry Kiss, sebagai turut tergugat yang masih hidup.
Oleh karena itu, secara hukum, perkara tetap memiliki dasar untuk dilanjutkan. Minola menekankan bahwa kondisi tersebut membuat proses kasasi di Mahkamah Agung tetap relevan dan sah secara hukum.
Lebih lanjut, Minola menyampaikan bahwa penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru. Ia memahami bahwa banyak masyarakat yang beranggapan bahwa wafatnya seorang tergugat otomatis menghentikan seluruh proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku dalam perkara perdata seperti sengketa hak cipta ini.
Di sisi lain, Minola juga mengimbau masyarakat, khususnya netizen, agar tidak memperkeruh situasi yang sedang berlangsung. Ia mengajak publik untuk menghormati almarhum Vidi Aldiano dengan cara yang lebih bijak, yakni dengan mengenang karya dan kontribusinya di industri musik tanpa menambah polemik baru.
Menurutnya, penting untuk memberikan ruang ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kenapa tidak kita lepas almarhum dengan memori yang indah, dengan tenang, tanpa harus menambah masalah baru,” ujar Minola dalam keterangannya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan hak cipta dalam industri musik merupakan hal serius yang memiliki konsekuensi hukum jangka panjang. Sengketa seperti ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga prinsip keadilan dan penghargaan terhadap karya kreatif.
Dengan demikian, meskipun salah satu pihak telah berpulang, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Publik diharapkan dapat memahami posisi hukum secara objektif, sekaligus tetap menjaga empati terhadap situasi yang sedang dihadapi oleh keluarga almarhum.*
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Sengketa Nuansa Bening Tetap Bergulir di MA Meski Vidi Aldiano Telah Tiada, Ini Penjelasan Hukumnya .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!