Minim Empati! Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Apa Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Lagu Nuansa Bening Rp28 Miliar?

Ket. Vidi Aldiano.

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Keputusan mengejutkan datang dari kubu Keenan Nasution yang tetap melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28 miliar, meski Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026.

Langkah ini sontak memicu pro dan kontra di tengah publik, bahkan tak sedikit yang menilai keputusan tersebut minim empati.

Melalui kuasa hukum, Minola Sebayang, dijelaskan kelanjutan perkara hingga tingkat kasasi bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses hukum justru harus tetap berjalan agar tidak menyisakan persoalan yang belum tuntas, termasuk bagi pihak almarhum.

Minola menegaskan dalam sistem hukum di Indonesia, tidak ada aturan khusus yang secara otomatis menghentikan proses gugatan hanya karena salah satu pihak sedang sakit atau bahkan telah meninggal dunia. Artinya, perkara tetap sah untuk dilanjutkan dan diputus oleh pengadilan.

“Justru ini agar semuanya menjadi jelas dan tidak meninggalkan beban hukum di kemudian hari,” kurang lebih menjadi garis besar penjelasan dari pihak kuasa hukum. 

Pernyataan ini merujuk pada kondisi Vidi yang sebelumnya diketahui berjuang melawan kanker ginjal sebelum akhirnya berpulang.

Saat ini, berkas perkara tengah berada di tingkat kasasi dan menunggu keputusan dari Majelis Hakim Agung. Proses tersebut diperkirakan akan mencapai putusan dalam waktu relatif singkat, sekitar dua minggu hingga satu bulan ke depan.

Putusan ini nantinya akan sangat krusial. Pasalnya, jika gugatan dikabulkan, maka tanggung jawab hukum bisa beralih kepada ahli waris Vidi Aldiano. Nilai tuntutan yang diajukan pun tidak kecil, yakni berkisar antara Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.

Kasus ini sendiri bermula sejak tahun 2024, ketika Keenan Nasution mempermasalahkan penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinilai tidak transparan dari sisi pelaporan dan perizinan. 

Tak lama setelah isu mencuat, pihak manajemen Vidi sempat mendatangi Keenan dan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Keenan dan rekan pencipta lagu, Rudi Pekerti, merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pemilik karya telah dilanggar selama bertahun-tahun. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar nominal, melainkan soal prinsip dan penghargaan terhadap karya cipta.

Di sisi lain, keputusan melanjutkan gugatan setelah wafatnya Vidi memicu gelombang reaksi emosional dari publik. Banyak yang mempertanyakan urgensi langkah tersebut, sementara lainnya justru melihatnya sebagai upaya penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Kasus ini pun menjadi sorotan besar karena menyentuh dua hal sensitif sekaligus, hak cipta dan empati kemanusiaan. 

Publik kini menanti bagaimana putusan kasasi akan menentukan akhir dari konflik panjang ini, apakah menjadi preseden penting bagi industri musik, atau justru memperpanjang polemik yang sudah memanas.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN