Nikita Mirzani Protes Vonis Penjara, Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Minggu, 15 Maret 2026.
Melalui unggahan di media sosial, ibu tiga anak ini memprotes vonis enam tahun penjara yang sedang dijalaninya, sekaligus menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal. Dalam unggahannya, Nikita membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas.
Ketimpangan Vonis Dinilai Melukai Rasa Keadilan
Nikita secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.
"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.
Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan. Ia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita.
Kejanggalan Prosedur Hukum
Selain status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.
Ia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.
Rekomendasi juga buat kamu:
"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya.
Kronologi Kasus
Nikita Mirzani saat ini menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys. Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial akhir 2024, yang berujung tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.
Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, sehingga vonis kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pesan untuk Penegak Hukum
Menutup surat terbukanya, Nikita meminta para penegak hukum untuk menggunakan hati nurani, terutama demi masa depan ketiga anaknya.
"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Nikita Mirzani Protes Vonis Penjara, Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!