Faktor Kaderisasi dan Rekrutmen Parpol Penyebab Banyak Kepala Daerah Tersandung Korupsi

Doc: istimewa

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai, kultur politik seperti sistem kaderisasi, rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik (parpol), dan biaya politik yang mahal pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi penyebab terjadinya banyak kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah.

“Meskipun banyak faktor lain yang menyebabkan para kepala daerah melakukan korupsi, tetapi saya ingin menyoroti sistem kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik serta biaya politik selangit,” katanya di Jakarta, Minggu (15/3).

Penyebab pertama, Iwan menyatakan sistem dan proses kaderisasi di partai politik cenderung tidak berjalan maksimal, yakni sering sekali calon kepala daerah (cakada) yang direkomendasikan dalam pilkada tidak menjalankan proses kaderisasi yang matang.

“Tidak menjalankan proses kaderisasi yang matang, terutama terkait pembentukan karakter kepemimpinan yang berdasarkan kapasitas intelektual yang mumpuni, wawasan kebangsaan yang matang, dan integritas yang teruji. Saya kira kalau cakada yang direkomendasi parpol sudah matang dan lulus dari hal itu, mungkin korupsi bisa diminimalisir,” jelasnya.

Kedua, Iwan menyoroti rekrutmen cakada belum sesuai dengan prinsip meritokrasi dan demokrasi internal partai. Sistem perekrutan saat Pilkada 2024 dinilai tidak direkomendasikan berdasarkan kematangan calon, tetapi pada politik transaksional.

“Banyak kita saksikan bahwa calon kepala daerah itu direkomendasi bukan karena kematangan kaderisasi, kapasitas intelektual, dan berintegritas tinggi, tetapi lebih pada hal yang sifatnya transaksional,” ujarnya.

Selain proses kaderisasi dan rekrutmen, jelas dia, partai politik mempunyai budaya untuk merekomendasikan kader berlandaskan popularitas, elektabilitas, dan isi tas cakada sehingga di masa mendatang dapat menjadi bom waktu terkait kasus korupsi di daerah.

Isi tas cakada, menurut Iwan, menjadi kunci kemenangan kontestasi. Pada tahap ini, cakada akan mengeluarkan uang puluhan miliar dalam praktik jual beli rekomendasi penentuan calon dan mengabaikan kapasitas serta integritas sebagai faktor utama.

Menurut dia, beban pengeluaran semakin besar ketika memasuki masa kampanye. Cakada diwajibkan mengeluarkan biaya politik yang cukup besar seperti biaya saksi, biaya kampanye, sembako, dan serangan fajar.

“Besaran biaya kampanye sangat bervariasi tergantung level dan wilayah kontestasi. Di tingkat kabupaten atau kota bisa habis 30-50 miliar rupiah atau lebih dan di tingkat gubernur bisa habis 100 miliar sampai 500 miliar rupiah,” ungkapnya.

Iwan berkesimpulan bahwa melekatnya kultur politik dalam pilkada masih ada berpotensi semua kepala daerah terjerat kasus korupsi, dan hanya menunggu waktu untuk KPK melakukan OTT. “Artinya, kalau kita ambil kesimpulan yang agak ekstrem bahwa semua kepala daerah berpotensi dan berpeluang terjerat kasus korupsi, tinggal tunggu waktu saja kapan akan di-OTT. Meskipun, para kepala daerah ini sudah menjalani retret yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Integritas Lemah

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai OTT KPK yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan bahwa integritas sebagian pejabat publik di Indonesia masih lemah.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu upaya penindakan penting karena tingkat persepsi korupsi di Indonesia masih rendah sehingga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.

Ia mengatakan modus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah umumnya masih berkisar pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek serta praktik suap.

Ia menilai bahwa upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa disertai integritas pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Dalam hal ini, efektivitas pencegahan korupsi sangat bergantung pada integritas pribadi pejabat. “Semua kembali pada integritas pejabatnya. Kalau integritasnya rendah, potensi penyimpangan tetap ada. Jangan dijadikan alasan biaya politik yang mahal untuk kemudian melakukan korupsi," katanya.

Ia mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi evaluasi bersama agar praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak terus berulang.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan 750 juta rupiah dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih 610 juta rupiah sebelum ditangkap KPK. (rik/S-2)

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN