Bocor Momen Nikita Mirzani Menangis dan Nyaris Pingsan Saat Dengar Putusan Kasasi

Doc: Instagram/@gosip_danu

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Permohonan kasasi yang diajukan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, Nikita dipastikan tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Informasi mengenai penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung. Dalam amar putusan singkat yang dipublikasikan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak dapat diterima.

Penolakan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Nikita Mirzani.

Kronologi

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari dugaan praktik pemerasan yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang. Dalam proses hukum yang berjalan cukup panjang, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada tahap awal persidangan di pengadilan tingkat pertama, Nikita sempat dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun dalam proses banding, majelis hakim menilai bahwa perbuatannya memiliki dampak yang lebih serius sehingga hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara. Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Nikita Mirzani kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh terdakwa setelah proses banding, dengan tujuan agar putusan pengadilan sebelumnya ditinjau kembali dari sisi penerapan hukum.

Namun setelah mempelajari berkas perkara serta pertimbangan hukum dari pengadilan sebelumnya, majelis hakim agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi tersebut. Artinya, Mahkamah Agung menilai bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan 6 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan terhadap Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status inkrah berarti seluruh proses upaya hukum biasa telah selesai sehingga vonis harus dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagi Nikita Mirzani, keputusan ini memastikan bahwa ia tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana telah diputuskan sebelumnya. Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar juga menjadi bagian dari hukuman yang wajib dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan.

Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini dikenal luas di dunia hiburan Indonesia. Selain aktivitasnya sebagai artis dan selebritas, Nikita Mirzani kerap menjadi sorotan karena berbagai kontroversi yang melingkupi kehidupannya. Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.*

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN