Tunjangan Hari Raya Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Nominalnya?
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR sudah mulai dicairkan secara bertahap menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh karyawan, pensiunan, hingga abdi negara pun mulai menerima THR. Termasuk aparatur negara seperti presenter ternama Raffi Ahmad yang berhak menerima tunjangan ini.
Raffi Ahmad diketahui telah resmi menyandang jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dalam kebijakan THR 2025/2026, pencairan mencakup ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi termasuk dalam kategori pejabat negara/lembaga nonstruktural yang berhak menerima tunjangan hari raya ini.
THR yang diberikan kepada pejabat negara mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat. THR untuk aparatur negara dilaporkan sudah mulai cair secara bertahap sejak akhir Februari 2026.
Besarannya diberikan 100 persen penuh sesuai kebijakan pemerintah yang memastikan apresiasi kinerja para aparatur. Utusan Khusus Presiden sendiri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Lalu berapa perkiraan THR yang diterima Raffi Ahmad? Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad menerima total gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Suami Nagita Slavina itu memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulan. Total bersih setelah dipotong pajak yaitu sekitar Rp13 juta.
Selain gaji, Raffi juga berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, hingga fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, THR yang diterima Raffi Ahmad pun diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.
Meski sudah menerima haknya, setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad sempat menegaskan bahwa ia tidak pernah mempersoalkan gaji maupun tunjangan yang diterimanya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menurut Raffi, fokusnya bukan pada pendapatan, melainkan kontribusi yang dapat diberikan untuk bangsa dan negara.
Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, dan sejak saat itu berhak menerima hak-haknya sebagai pejabat negara, termasuk THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Tunjangan Hari Raya Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Nominalnya? .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!