Nekat Datangi Rumah Jungkook BTS 23 Kali dalam Sebulan, Perempuan Asal Brasil Ini Resmi Didakwa Penjara

Ket. Jungkook BTS.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus penguntitan yang menimpa Jungkook BTS kembali memasuki babak baru setelah seorang perempuan asal Brasil resmi didakwa oleh Kejaksaan Distrik Seoul Barat.

Tindakan nekat penggemar obsesif atau sasaeng ini menjadi sorotan dunia karena tercatat telah mendatangi rumah Jungkook sebanyak 23 kali hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Tak hanya melanggar privasi dengan menekan bel ratusan kali, tersangka juga diduga melakukan pelanggaran wilayah (trespassing) secara berulang.

Simak kronologi lengkap kasus penguntit Jungkook BTS dan bagaimana ketegasan Undang-Undang Anti-Stalking Korea Selatan menjerat pelaku yang berdalih melakukan aksinya demi cinta tersebut.

1. Intensitas Penguntitan yang Ekstrem

Penyidik mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari sebulan (7 Desember 2023 – 4 Januari 2024), tersangka telah mendatangi kediaman Jungkook sebanyak 23 kali.

Tak hanya sekadar hadir, ia diduga menekan bel rumah hingga ratusan kali, menunggu di area properti, serta meninggalkan berbagai surat dan kiriman tanpa izin.

2. Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran Hukum

  • Desember 2023: Polisi sempat menetapkan tindakan darurat berupa larangan mendekat dalam radius 100 meter. Namun, tersangka mengabaikan perintah tersebut dan kembali mendatangi lokasi pada awal Januari.

  • Insiden Pintu Samping: Tersangka sempat menyelinap masuk melalui gerbang samping rumah saat seorang kurir makanan sedang mengantarkan pesanan. Ia ditangkap di lokasi namun sempat dibebaskan sebelum akhirnya ditahan kembali.

  • Penahanan Resmi: Setelah sempat menghilang, surat perintah penangkapan dikabulkan pada 10 Februari, dan tersangka resmi ditahan sejak 13 Februari 2026.

3. Pembelaan Tersangka: "Atas Dasar Cinta"

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui sebagian besar perbuatannya namun membantah memiliki niat jahat atau keinginan untuk menyakiti. Ia berdalih bahwa tindakannya murni didorong oleh rasa cinta dan hanya ingin menunjukkan keberadaannya kepada sang idola.

4. Ketegasan Hukum Korea Selatan

Meski tersangka berdalih karena kasih sayang, jaksa menegaskan bahwa perilaku berulang dan pengabaian perintah perlindungan telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Anti-Stalking Korea Selatan.

Kasus ini kini tengah bersiap masuk ke meja hijau dan menjadi pengingat keras mengenai batasan privasi serta keselamatan para pesohor.

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa rasa kagum terhadap seorang idola tidak pernah membenarkan tindakan yang melanggar hukum dan privasi.

Ketegasan otoritas Korea Selatan dalam mendakwa pelaku penguntitan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan yang lebih maksimal bagi keselamatan para artis di masa depan.

Sebagai penggemar, memberikan ruang pribadi dan menghormati batasan adalah bentuk apresiasi tertinggi bagi karya mereka. Mari kita nantikan perkembangan persidangan kasus ini dan terus mendukung lingkungan fandom yang sehat serta aman bagi semua pihak.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN