Kronologi Piche Kota Terlibat Dugaan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Doc: Instagram/@pichekota_

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret nama Piche Kota menggemparkan publik Nusa Tenggara Timur. Insiden tragis yang merenggut masa depan korban ini disebut terjadi pada awal tahun, tepatnya 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Peristiwa memilukan tersebut diduga berlangsung di salah satu kamar hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinisial AC masih berstatus anak di bawah umur. Saat kejadian, korban diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Situasi itulah yang disebut-sebut dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Dugaan sementara penyidik menyebut korban berada dalam keadaan tak berdaya ketika peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa ini sontak membuat keluarga korban terpukul. Orangtua AC disebut mengalami syok berat setelah mengetahui putri mereka menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Tak ingin kasus ini berlarut tanpa kejelasan, keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam laporan resmi yang diajukan, nama Piche Kota tidak tercantum seorang diri. Keluarga korban juga melaporkan dua pemuda lain, yakni Rival dan Roy Mali, yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk korban dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Aparat juga mengumpulkan barang bukti serta melakukan visum untuk memperkuat proses hukum.

Proses penyelidikan berlangsung intensif selama beberapa hari. Penyidik mendalami kronologi kejadian, memeriksa keterangan para terlapor, serta mencocokkan dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak gegabah dalam menetapkan status hukum seseorang.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana, penyidik akhirnya menetapkan Piche Kota bersama Rival dan Roy Mali sebagai tersangka. Ketiganya resmi diseret ke ranah hukum dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus semacam ini memiliki dampak psikologis jangka panjang bagi korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta pengawasan lingkungan sosial. Masyarakat pun diharapkan tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.***

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN