Terancam Mendekam Dibui, Codeblu Resmi Dilaporkan Clairmont Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum kembali menimpa dunia konten kuliner Indonesia. Food vlogger William Anderson atau yang dikenal luas sebagai Codeblu resmi dilaporkan oleh brand kue Clairmont ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta indikasi pemerasan.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pihak Clairmont menilai konten yang dibuat Codeblu telah merugikan reputasi usaha mereka secara serius.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menyatakan pihaknya melaporkan Codeblu menggunakan pasal dalam Undang-Undang ITE.
"Kami melaporkan yang bersangkutan berinisial CB, nama aslinya WA, ke Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35," ujarnya dalam keterangan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
Awal Masalah
Menurut Regan, polemik bermula dari sebuah video ulasan yang diunggah Codeblu mengenai produk kue Clairmont. Dalam video tersebut, brand dituding memberikan kue berjamur dan tidak layak konsumsi kepada panti asuhan.
Selain itu, Codeblu juga menyebut topper bekas sentuhan tangan disimpan kembali di atas kue lalu dijual ke konsumen.
Pihak Clairmont membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan topper yang dimaksud sebenarnya hanya digunakan sebagai properti display dan bukan untuk produk yang dipasarkan.
Timbulkan Kerugian Serius
Konten tersebut berdampak besar pada bisnis Clairmont. Pemilik perusahaan, Susana Darmawan, mengungkapkan penjualan langsung merosot tajam setelah video beredar di media sosial. Banyak pelanggan membatalkan pesanan, bahkan produk yang sudah diproduksi dalam jumlah besar tidak terserap pasar.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menurut Susana, kejadian itu terjadi tepat saat musim puncak penjualan, ketika perusahaan telah menyiapkan stok dalam jumlah besar dan bernilai miliaran rupiah. Akibatnya, perusahaan tetap harus membayar biaya operasional meski barang tidak terjual.
Ia memperkirakan total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp5 miliar. "Kerugian kami sangat besar karena saat dicemarkan itu sedang peak season. Kami sudah menyiapkan ribuan stok dan tetap harus membayar supplier serta karyawan. Menjadi pengusaha tidak mudah," ungkapnya.
Susana berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Ia menilai media sosial memiliki dampak besar sehingga informasi yang beredar harus akurat.
"Saya ingin hukum yang berbicara. Mudah-mudahan tidak ada lagi pengusaha yang nama baiknya rusak karena konten di media sosial. Kalau bisa saya yang terakhir," tuturnya.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Publik pun menantikan hasil penyelidikan untuk memastikan apakah konten tersebut masuk kategori kritik konsumen atau justru pelanggaran hukum di ranah digital.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Terancam Mendekam Dibui, Codeblu Resmi Dilaporkan Clairmont Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!