Bukan Satu atau Dua! ART Inara Rusli Sebut 10 File CCTV Hendak Dijual Sopir

Ket. Inara Rusli

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dan penyalahgunaan data rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli.

Yuni hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Bustomi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pemindahan data CCTV yang diduga menjadi awal mula tersebarnya rekaman tersebut.

Kuasa hukum Yuni menjelaskan bahwa kliennya sempat meminjamkan ponsel kepada sopir Inara, Agung, yang kemudian digunakan untuk memindahkan data rekaman dari komputer. Menurut Bustomi, proses pemindahan data itu dilakukan secara bertahap oleh Agung.

"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Bustomi saat ditemui usai pemeriksaan, Jumat (13/2).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Yuni mengaku telah mengingatkan Agung agar tidak menyalahgunakan file rekaman tersebut. Namun, peringatan itu disebut tidak diindahkan.

Bahkan, menurut penuturan Bustomi, Agung secara terang-terangan menyampaikan niatnya untuk memanfaatkan file tersebut demi kepentingan pribadi.

"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut, Yuni juga menegaskan bahwa tidak ada salinan file rekaman CCTV yang tersisa di ponselnya. Ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyebarkan video tersebut kepada pihak lain.

"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak," tegas Bustomi.

Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengirimkan rekaman tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Virgoun.

"Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, nggak ada dari yang lain, begitu," imbuhnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik Bareskrim Mabes Polri disebut masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran akses ilegal tersebut.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN