JAKARTA, KUCANTIK.COM - Keputusan untuk resign atau hengkang dari tempat kerja merupakan hak setiap pekerja. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit karyawan yang merasa dilema saat ingin mengundurkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, momen Lebaran identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi hak normatif pekerja di Indonesia.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah pekerja yang mengajukan resign sebelum Lebaran tetap berhak mendapatkan THR? Dari sisi hukum ketenagakerjaan, aturan mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 7 Permenaker tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR keagamaan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Rubian Ariviani, kreator konten yang berprofesi sebagai lawyer dalam kontennya bertajuk Klinik Hukum Rubi. Ia menegaskan bahwa karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam kurun waktu tertentu sebelum Lebaran tetap memiliki hak atas THR.
"Bagi kalian yang statusnya karyawan tetap atau PKWTT dan resign 30 hari sebelum Lebaran, itu kalian tetap berhak dapat THR," kata Rubian Ariviani dalam penjelasannya.
Ia menambahkan bahwa pengajuan resign dalam periode tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja atas tunjangan hari raya. "Jadi, kalau misalnya H-sebulan kalian ngajuin resign sebelum hari raya itu tetap dapat THR bahkan 30 hari itu efektifnya kalian di PHK," sambungnya.
Namun, ketentuan tersebut memiliki perbedaan bagi pekerja dengan status kontrak atau PKWT. Masih merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7, aturan mengenai THR bagi PKWT tercantum dalam ayat 3.
Rubian menjelaskan bahwa pekerja kontrak tetap berhak atas THR selama masa perjanjian kerjanya masih berlangsung saat Hari Raya Keagamaan tiba. Artinya, jika masa kontrak telah berakhir sebelum hari raya, maka hak atas THR bisa gugur.
"Karyawan PKWT itu berhak atas THR kalau perjanjiannya masih berjalan saat Hari Raya Keagamaan. Biasanya kan THR turunnya H-7 ya amannya ya kontraknya berakhir pas hari raya supaya THR-nya tetap cair gitu," pungkasnya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Dengan adanya aturan tersebut, pekerja diimbau untuk memahami status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri sebelum mengambil keputusan resign menjelang Lebaran.
Memahami regulasi yang berlaku dapat membantu pekerja tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Resign Sebelum Lebaran, THR Tetap Cair? Jangan Salah Langkah! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!