Desak Mawa Setujui Perdamaian, Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Kliennya Sulit Untuk Dipenjara
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kuasa hukum Inara Rusli menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi laporan hukum yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Ia secara terbuka menuntut agar Mawa menempuh jalan damai dan tidak memperpanjang proses hukum, seraya menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan bisa dipenjara karena ancaman pidana yang diadukan tergolong ringan.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Inara Rusli menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh saudara M terhadap kliennya memiliki ancaman pidana di bawah dua tahun.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, bukan melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Ancaman pidana yang diadukan oleh saudara M terhadap Inara Rusli ini kan adalah ancaman pidana di bawah dua tahun, oke,” ujar kuasa hukum Inara Rusli.
Ia menambahkan, dalam praktik hukum pidana, ancaman di bawah dua tahun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Bahkan jika nantinya Inara Rusli ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum menegaskan bahwa penahanan hampir mustahil dilakukan.
“Jadi pada ancaman pidana di bawah dua tahun sebaiknya dilaksanakan restorative justice aja, karena kalau berpanjang-panjangan ini jangan harap bisa menahan Inara Rusli kalau pun statusnya nanti tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penahanan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam perkara ini, ancaman hukuman yang maksimal dua tahun dinilai tidak layak untuk dijadikan alasan menahan seseorang.
“Karena apa? Ancaman yang dibawa dua tahun tidak layak untuk dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Kuasa hukum tersebut juga mengimbau Wardatina Mawa agar berpikir matang sebelum memilih untuk memperpanjang konflik hukum. Ia mengingatkan bahwa proses hukum bukanlah sesuatu yang menyenangkan dan justru dapat menguras tenaga, waktu, serta emosi semua pihak yang terlibat.
“Kalau mau berpanjang-panjangan saya himbau untuk saudara M, kamu pikir baik-baik ya. Perkara hukum itu enggak enak loh, jangan juga upaya hukum itu untuk dinikmati,” ucapnya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menurutnya, jalur hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir. Ia kembali menekankan bahwa penyelesaian melalui restorative justice jauh lebih bijak dan manusiawi dibandingkan membawa persoalan ini hingga ke pengadilan.
“Itu adalah upaya yang sangat melelahkan, sehingga saran daripada saya tempuhlah restorative justice,” katanya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Inara Rusli juga menyinggung fakta bahwa Wardatina Mawa disebut masih menerima nafkah dari suaminya, Insanul Fahmi. Kondisi tersebut dinilai kontradiktif dengan langkah melaporkan pihak-pihak terkait ke kepolisian.
“Toh kamu juga masih menerima nafkah dari suamimu, Fahmi. Jadi dalam hal ini kamu menerima nafkah dari dia, terus kamu melaporkan dia, menurut saya kamu yang kurang sopan,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini menegaskan posisi pihak Inara Rusli yang percaya diri menghadapi proses hukum, sekaligus mendorong penyelesaian damai agar konflik tidak terus berlarut-larut.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Desak Mawa Setujui Perdamaian, Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Kliennya Sulit Untuk Dipenjara .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!