Desak Mawa Untuk Damai, Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Kliennya Tak Akan Bisa Ditahan Meski Status Tersangka
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan SH, meminta pihak pelapor, Wardatina Mawa, untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan oleh Wardatina terhadap Inara Rusli, yang dinilai memiliki ancaman pidana di bawah dua tahun penjara.
Lechumanan menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Mawa terhadap kliennya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Menurutnya, ancaman pidana yang diadukan berada di bawah batas minimal yang lazim digunakan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penahanan.
“Ancaman pidana yang diadukan oleh saudara M terhadap Inara Rusli ini kan adalah ancaman pidana di bawah dua tahun, oke,” ujar Lechumanan dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah dua tahun, pendekatan restorative justice jauh lebih tepat dibandingkan membawa kasus tersebut ke proses hukum yang panjang. Lechumanan bahkan menyebut, sekalipun Inara Rusli nantinya ditetapkan sebagai tersangka, sangat kecil kemungkinan kliennya akan ditahan.
“Jadi pada ancaman pidana di bawah dua tahun sebaiknya dilaksanakan restorative justice saja, karena kalau berpanjang-panjangan ini jangan harap bisa menahan Inara Rusli kalau pun statusnya nanti tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lechumanan menjelaskan bahwa penahanan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dalam kasus ini, menurutnya, ancaman hukuman yang hanya dua tahun tidak layak untuk dilakukan penahanan.
“Karena apa? Ancaman yang dibawa dua tahun tidak layak untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Lechumanan juga memberikan imbauan langsung kepada Wardatina Mawa agar mempertimbangkan kembali langkah hukum yang ditempuh. Ia mengingatkan bahwa proses hukum bukanlah sesuatu yang menyenangkan dan bisa menguras energi, waktu, serta emosi semua pihak yang terlibat.
“Kalau mau berpanjang-panjangan saya himbau untuk saudara M, kamu pikir baik-baik ya. Perkara hukum itu enggak enak loh, jangan juga upaya hukum itu untuk dinikmati,” ujarnya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menurut Lechumanan, upaya hukum seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan sarana untuk memperpanjang konflik. Ia menilai bahwa penyelesaian damai akan jauh lebih bermanfaat bagi semua pihak dibandingkan saling berhadapan di meja hijau.
“Itu adalah upaya yang sangat melelahkan, sehingga saran daripada saya tempuhlah restorative justice,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Lechumanan juga menyinggung soal hubungan finansial antara Wardatina dan suaminya, Fahmi. Ia menyebut bahwa Wardatina hingga kini masih menerima nafkah, sehingga langkah melaporkan suami ke jalur hukum dinilai kurang tepat secara etika.
“Toh kamu juga masih menerima nafkah dari suamimu, Fahmi. Jadi dalam hal ini kamu menerima nafkah dari dia, terus kamu melaporkan dia, menurut saya kamu yang kurang sopan,” pungkas Lechumanan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pihak Inara Rusli yang berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Desak Mawa Untuk Damai, Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Kliennya Tak Akan Bisa Ditahan Meski Status Tersangka .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!