Jadi Istri Kedua Tapi Kukuh Pengen Disahkan, Inara Rusli Dikritik Pengacara Ini

Rabu, 14 Jan 2026, 12:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di tengah kisruh pernikahan siri yang diklaim Inara Rusli terjadi dengan Insanul Fahmi, mantan istri Virgoun ini justru ingin mensahkannya secara hukum.

Diketahui jika ia menjadi madu alias istri kedua, namun ingin melakukan isbat nikah alias pengakuan secara resmi dan diakui negara.

Ket. Foto: — Sumber: Kolase foto Instagram

Seorang pengacara bernama Hadi menyoroti kemungkinan permohonan isbat nikah yang diajukan Inara Rusli berpotensi ditolak oleh Pengadilan Agama. 

Analisis ini merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara tegas menyatakan bahwa perkawinan kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut Hadi, pasal tersebut menjadi landasan penting bagi hakim dalam menilai sah atau tidaknya suatu perkawinan secara hukum negara.

“Jika sebuah perkawinan poligami dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama, maka secara hukum perkawinan itu dianggap tidak sah dan bahkan dapat dibatalkan,” ujar Hadi di akun Instagram @lawyerpakar.

Pasal 56 ayat (3) KHI tidak berdiri sendiri. Aturan ini berkaitan erat dengan ketentuan poligami lainnya dalam KHI yang menekankan pentingnya proses hukum sebelum perkawinan dilangsungkan. Dalam praktiknya, seorang suami yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama, disertai persetujuan dari istri pertama (apabila memungkinkan), serta mampu membuktikan kesanggupan untuk berlaku adil dan menafkahi seluruh istri dan anak-anaknya.

Hadi menilai, apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi sejak awal, maka peluang dikabulkannya isbat nikah menjadi sangat kecil. “Isbat nikah bukan instrumen untuk melegalkan pelanggaran prosedur hukum, terutama dalam kasus poligami,” tegasnya.

Pengertian Isbat Nikah

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama Islam, namun tidak dicatat secara administratif oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama agar perkawinan tersebut dinyatakan sah menurut hukum negara dan memperoleh akta nikah.

Isbat nikah umumnya diajukan dalam beberapa kondisi, seperti pernikahan siri, pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan, atau pernikahan yang terkendala pencatatan administratif.

Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut memperoleh kepastian hukum, termasuk dalam hal status perdata, waris, dan administrasi kependudukan.

Namun demikian, Hadi menegaskan bahwa isbat nikah bukanlah solusi otomatis untuk semua pernikahan yang tidak tercatat. Dalam konteks poligami, hakim akan menilai secara ketat apakah perkawinan tersebut sejak awal telah memenuhi prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam KHI.

Potensi Penolakan di Pengadilan

Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) KHI, perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, permohonan isbat nikah atas perkawinan semacam ini berisiko besar ditolak.

“Pengadilan Agama berfungsi menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak-hak perempuan serta anak. Jika prosedur poligami dilanggar, maka sangat wajar jika permohonan isbat nikah tidak dikabulkan,” kata Hadi.

Dengan demikian, nasib permohonan isbat nikah Inara Rusli sangat bergantung pada apakah perkawinan yang dimohonkan pengesahannya tersebut memenuhi syarat-syarat poligami sebagaimana diatur dalam KHI.

Jika tidak, maka ketentuan Pasal 56 ayat (3) berpotensi menjadi dasar kuat bagi pengadilan untuk menolak permohonan tersebut.***

  • Isbat Nikah Inara Rusli Dikritik

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.