Isu Video Syur Inara Rusli Memanas! Benarkah Wardatina Mawa Jual Rekaman CCTV Perzinaan?

Ket. Wardatina Mawa disebut dalam isu jual beli video syur Inara Rusli, kuasa hukum buka suara.

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Drama hukum yang melibatkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli belum juga menemui titik terang. Kali ini, Wardatina Mawa melalui tim kuasa hukumnya secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik jual beli video syur maupun akses ilegal rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli.

Tuduhan tersebut mencuat seiring laporan balik yang dilayangkan Insanul Fahmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan illegal access. Namun, kubu Wardatina Mawa menilai langkah hukum tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan perzinaan yang sebelumnya telah dilaporkan klien mereka ke kepolisian.

Di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (26/12), tim kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal dan Darma Praja, menyampaikan bantahan keras terhadap berbagai narasi yang dinilai menyudutkan klien mereka di ruang publik. Keduanya meminta masyarakat untuk tidak terjebak pada isu turunan yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

Darma Praja menjelaskan bahwa perdebatan mengenai siapa yang mengakses atau menyerahkan rekaman CCTV seharusnya tidak menutupi fakta yang terekam di dalamnya. Ia menggunakan analogi cermin untuk memperjelas posisi kliennya.

“Rekaman itu ibarat cermin. Cermin hanya memantulkan kenyataan. Kalau ada perbuatan yang tidak benar, jangan menyalahkan cerminnya,” ujar Darma. Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan terlarang dalam rekaman tersebut, maka yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang melakukan perbuatan tersebut, bukan pihak yang melaporkannya.

Ia menegaskan posisi Wardatina Mawa sebagai korban yang berupaya mencari keadilan sebagai istri sah. “Klien kami ingin kebenaran. Ia merasa dikhianati dan menggunakan jalur hukum yang sah,” lanjutnya.

Sementara itu, Fedhli Faisal turut membantah keras tudingan bahwa kliennya tergabung dalam grup percakapan yang disebut-sebut bertujuan menjual rekaman CCTV ke media. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dijual seperti apa? Sampai hari ini tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan bukti adanya jual beli atau kepemilikan video itu,” kata Fedhli. Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut langsung diserahkan kepada penyidik dan tidak pernah diperjualbelikan maupun disebarkan untuk kepentingan lain.

Terkait laporan balik Insanul Fahmi, kubu Mawa menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, Darma menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana perzinaan yang tengah diproses.

“Laporan itu tidak bisa menghilangkan substansi perkara. Dugaan perzinaan tetap harus diperiksa secara hukum,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, kondisi psikologis Wardatina Mawa disebut turut terdampak. Menurut kuasa hukumnya, Mawa merasa tertekan akibat berbagai tudingan yang beredar dan memilih membatasi diri dari sorotan publik demi menjaga kesehatan mentalnya.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, seiring silang pendapat dan manuver hukum dari masing-masing pihak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengurai perkara secara objektif agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN