Makin Panas! YouTuber Haetnim dan Park Na Rae Diduga Gunakan Pil Diet Klasifikasi Narkotika

Doc: Instagram/@fyi.korea

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kontroversi mengenai dugaan praktik medis ilegal kembali mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik Korea Selatan.

Kali ini, sorotan tertuju pada pil diet yang diterima oleh komedian sekaligus penyiar Park Na Rae serta YouTuber mukbang terkenal HAETNIM.

Obat tersebut diduga kuat masuk dalam kategori zat psikotropika yang peredarannya diawasi ketat oleh hukum negara setempat.

Dispatch Buka Dugaan Skandal

Isu ini mencuat setelah laporan eksklusif dari Dispatch yang dirilis pada 18 Desember. Dalam laporan tersebut, Dispatch mengungkap bahwa pil diet yang dikonsumsi kedua figur publik tersebut diduga diberikan oleh seorang individu berinisial A.

Sosok A dikenal dengan julukan “Bibi Suntik” dan disebut tidak memiliki izin atau kualifikasi medis resmi. Tuduhan ini pun memicu pertanyaan serius terkait jalur distribusi obat dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Dispatch menduga bahwa pil diet tersebut adalah phentermine, obat penekan nafsu makan yang diklasifikasikan sebagai zat psikotropika berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.

Phentermine bukanlah obat bebas dan hanya boleh diresepkan oleh dokter berlisensi dalam pengawasan medis yang ketat. Penggunaan tanpa resep dianggap sebagai pelanggaran serius.

Percakapan Terungkap

Laporan tersebut turut mengutip percakapan KakaoTalk antara A dan manajer Park Na Rae. Dalam percakapan itu, A diduga menjelaskan aturan konsumsi serta efek dari pil diet tersebut.

Bahkan, A disebut mengklaim bahwa HAETNIM mengonsumsi obat tersebut hingga tiga kali dalam sehari, dan pada kondisi tertentu bahkan mencapai empat kali. Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa penggunaan obat dilakukan tanpa prosedur medis yang semestinya.

Selain percakapan digital, Dispatch juga mengungkap foto pil yang diduga dikonsumsi, lengkap dengan analisis berdasarkan informasi farmasi.

Dari bentuk dan karakteristiknya, pil tersebut diyakini sebagai phentermine yang di kalangan tertentu dikenal dengan sebutan “pil kupu-kupu”. Julukan ini merujuk pada bentuk atau logo yang kerap diasosiasikan dengan obat tersebut di pasar gelap.

Secara hukum, phentermine hanya dapat diedarkan oleh tenaga medis yang memiliki izin resmi. Distribusi, pemberian, maupun kepemilikan obat ini tanpa resep yang sah dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 50 juta won, termasuk jika pelanggaran tersebut masih dalam tahap percobaan.

Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai maraknya praktik medis ilegal yang melibatkan figur publik. Selain menyoroti aspek hukum, publik juga menaruh perhatian pada risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat konsumsi obat psikotropika tanpa pengawasan dokter.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sementara masyarakat menunggu perkembangan lanjutan dari otoritas hukum Korea Selatan.***

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN