Permohonan Pemindahan Ammar Zoni Dikabulkan, Aktor Siap Jalani Sidang Offline di Jakarta
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Permohonan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Pemindahan sementara aktor tersebut dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta, bersama empat terdakwa lainnya, kini resmi terwujud setelah melalui proses administrasi dan penilaian yang dilakukan pihak pemasyarakatan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah diterbitkan untuk memfasilitasi penetapan Majelis Hakim yang memerintahkan kehadiran Ammar Zoni secara langsung atau offline di sidang kasus dugaan peredaran narkoba.
“Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan,” ujar Rika Aprianti melalui pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (11/12).
Rika menegaskan bahwa pemindahan ini hanya bersifat sementara dan mengikuti masa persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya.
Terkait aspek teknis pemindahan, termasuk persoalan keamanan dan pengawalan, Rika menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan.
Ia memastikan koordinasi antarlembaga berjalan sesuai prosedur agar pemindahan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Lapas Nusakambangan tidak sepenuhnya melepas tanggung jawab dalam proses tersebut. Rika memastikan bahwa pihak Lapas Karang Anyar Nusakambangan akan tetap melakukan pendampingan selama proses pemindahan Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya berlangsung.
“Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,” pungkasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Ammar Zoni dipastikan akan menjalani sidang secara langsung di hadapan majelis hakim, sesuai permintaan pihak kuasa hukum serta kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Proses sidang juga diperkirakan akan mendapat perhatian publik mengingat status Ammar sebagai figur publik dan kompleksitas kasus hukum yang melibatkannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Permohonan Pemindahan Ammar Zoni Dikabulkan, Aktor Siap Jalani Sidang Offline di Jakarta .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!