Mecimapro Tanggapi Kasus Melani: Operasional Tetap Berjalan Meski Direktur Jadi Tersangka

Ket. Mecimapro

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - PT Melania Citra Permata (Mecimapro), promotor konser yang dikenal kerap menghadirkan grup idol K-Pop ke Indonesia, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah Direktur mereka, Fransiska Dwi Melani atau yang akrab disapa Melani Mecimapro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta pada 2023.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @mecimapro pada Senin, 8 Desember 2025, pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional bisnis mereka selalu dijalankan sesuai dengan standar tata kelola yang berlaku di industri hiburan.

"Mecimapro sebagai promotor konser dan penyelenggara acara telah menjalankan operasional bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola yang berlaku di industri hiburan," tulis pihak Mecimapro.

Selain itu, perusahaan mencoba meluruskan persepsi publik terkait pendapatan konser. Mecimapro menegaskan bahwa keuntungan dari penyelenggaraan acara tidak serta-merta menjadi profit bersih, melainkan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan produksi, mulai dari sewa venue, pembayaran talent, perizinan, hingga biaya operasional tim.

Mecimapro menambahkan bahwa industri konser memiliki siklus produksi yang “panjang, kompleks, dan melibatkan banyak pihak”. Oleh karena itu, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Kami menegaskan bahwa Mecimapro selalu berkomitmen untuk menjalankan operasional secara profesional dan bertanggung jawab," ujar perusahaan dalam keterangan resmi.

Pihak perusahaan juga memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tengah ditangani sesuai ketentuan hukum. Evaluasi internal juga disebut sedang dilakukan untuk meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

Kasus dugaan penggelapan dana ini bermula ketika Mecimapro bekerja sama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 2023 untuk menggelar konser TWICE di Jakarta.

Dalam perjanjian, PT MIB menanggung biaya penyelenggaraan sebesar Rp10 miliar dan berhak atas imbal hasil 23 persen setelah acara selesai.

Kesepakatan tersebut mewajibkan Mecimapro menyerahkan laporan keuangan proyek dalam jangka waktu 60 hari sejak konser berakhir. Jika konser mengalami kerugian, Mecimapro harus menanggung kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT MIB.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 November 2025, terdakwa Fransiska Dwi Melani tidak menyerahkan laporan keuangan proyek dan tidak mengembalikan dana beserta keuntungan kepada PT MIB.

Padahal, perusahaan yang dipimpin Melani itu memperoleh pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 dari konser TWICE. Ketidaktertiban dalam laporan keuangan dan pengembalian dana ini akhirnya memicu PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sejak September 2025, Melani telah ditahan oleh pihak kepolisian dan didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN