Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi, Hotman Paris: Tidak Memenuhi Unsur Penipuan
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2025).
Dalam laporan tersebut, ibu tiga anak ini menuduh mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, melakukan tindak pidana penipuan. Langkah hukum ini diambil setelah Inara merasa mendapatkan informasi palsu terkait status pernikahan Insanul.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kasus ini bermula dari pengakuan Insanul yang menyatakan bahwa dirinya masih berstatus bujangan ketika menjalin hubungan dengan Inara Rusli. Kepercayaan itu menjadi dasar bagi Inara untuk melanjutkan hubungan asmara hingga akhirnya menikah siri.
Namun belakangan, terungkap fakta bahwa Insanul ternyata memiliki istri sah dan seorang anak yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.
Kebenaran yang baru terungkap ini membuat Inara merasa sangat dirugikan. Ia menilai Insanul telah memberikan informasi palsu yang memengaruhi keputusan dan hubungan personal yang dijalin keduanya.
Karena itulah Inara memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian menarik perhatian publik karena menyangkut kehidupan pribadi, status pernikahan, serta dugaan manipulasi dalam hubungan asmara.
Hotman Paris Beri Analisis Hukum: Sulit Buktikan Penipuan dalam Hubungan Cinta
Kasus ini semakin menjadi pembicaraan hangat setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan analisis hukumnya. Melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok @lagiviral_2025, Hotman menjelaskan posisi hukum terkait tuduhan penipuan dalam konteks hubungan personal.
Menurut Hotman Paris, unsur penipuan dalam hubungan cinta sangat sulit dibuktikan dalam hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa penipuan dalam KUHP biasanya berkaitan dengan objek materi atau benda, sehingga kebohongan mengenai status lajang tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jadi, kalau menyangkut hubungan cinta, itu tidak termasuk unsur penipuan,” jelas Hotman.
Hotman kemudian menyinggung contoh kasus serupa yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, seorang pria berjanji menikahi seorang perempuan demi memperoleh hubungan badan.
Walaupun sempat masuk dalam proses persidangan, putusan terhadap kasus itu akhirnya dibatalkan di tingkat Kasasi karena alasan teknis: objek penipuan harus berupa barang atau benda yang bersifat materi.
“Secara hukum, kelamin dari perempuan itu bukan termasuk barang. Sehingga tidak tergolong penipuan,” jelas Hotman Paris lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Laporan yang dibuat Inara Rusli menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyeret namanya pasca perceraiannya dengan Virgoun. Meski begitu, proses hukum terhadap tuduhan penipuan ini kini berada di tangan aparat penegak hukum yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana.
Di tengah perhatian publik yang terus tertuju padanya, Inara kini menunggu tindak lanjut dari kepolisian, sementara pernyataan Hotman Paris memberikan gambaran bahwa perkara yang berakar pada hubungan asmara kerap memiliki batasan tertentu dalam ranah hukum pidana.
Apakah laporan Inara akan memenuhi unsur pidana? Jawabannya kini menanti proses hukum selanjutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi, Hotman Paris: Tidak Memenuhi Unsur Penipuan .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!