Nilai Tuntutan Turun! Nikita Mirzani Kini Minta Rp200 Miliar dari Reza Gladys

Ket. Nikita Mirzani

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025). Sidang kali ini masih beragendakan mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh hakim mediator.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Nikita yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya menyampaikan proposal ganti rugi kepada pihak tergugat.

“Kami telah menyampaikan poin-poin yang nanti akan dijawab oleh tergugat di sidang pada 18 November 2025,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih mengungkapkan bahwa dalam proposal tersebut terdapat perubahan nominal ganti rugi dari yang semula diajukan sebesar Rp244 miliar menjadi Rp200 miliar.

“Pada intinya, kami meminta tergugat untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp200 miliar tersebut,” tambah Galih.

Menurut Galih, penyesuaian nominal ini merupakan hasil dari diskusi internal tim kuasa hukum dengan Nikita Mirzani. Ia menegaskan bahwa perubahan nilai ganti rugi merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

“Klien kami tentu mengalami kerugian di mana dia tidak memiliki kemerdekaan untuk bekerja karena sedang ditahan. Sehingga, dia tidak bisa menghasilkan uang untuk tiga anaknya,” jelasnya.

Galih menilai, besaran tuntutan tersebut sangat beralasan karena dampak ekonomi yang dialami Nikita Mirzani selama masa penahanannya cukup besar.

“Bayangkan, klien saya tidak bisa menghasilkan uang dari Maret sampai sekarang. Kondisinya di dalam penjara menghalangi dia untuk mencari penghasilan,” ujar Galih menegaskan.

Sementara itu, dari pihak tergugat, Reza Gladys sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita Mirzani. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Surya Batubara, pada 4 November lalu.

“Kami akan membalas NM melalui rekonvensi. Kami akan gugat senilai Rp4 miliar,” kata Surya.

Surya menjelaskan bahwa angka Rp4 miliar tersebut merupakan jumlah uang yang telah diserahkan oleh Reza kepada Nikita dan asistennya, Mail, dalam kasus pengancaman dan pemerasan yang sebelumnya menyeret nama Nikita.

“Nikita dan Mail kan menerima uang Rp4 miliar dari klien kami. Itu perbuatan melawan hukum yang dibuktikan lewat vonis yang diputus hakim kemarin. Nah, uang itu kan masih ada di Nikita. Jadi kami minta dikembalikan,” tutur Surya menegaskan.

Sidang lanjutan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dijadwalkan akan kembali digelar pada 18 November 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas proposal mediasi yang telah diajukan.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN