BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon, Waspadai Bahayanya!

Ket. 23 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk kosmetik berbahaya di Indonesia.

Dalam laporan resmi periode Juli–September 2025, BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk kecantikan.

Sebagian besar temuan tersebut merupakan produk kosmetik hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 15 produk. Selain itu, terdapat 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk berbahaya tersebut.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut dari pasaran.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” tambah Taruna.

Daftar 23 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM RI

Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan telah ditindak oleh BPOM RI:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10

  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10

  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Merkuri

  4. DUBAI RIA Body Lotion – Merkuri

  5. ELBYCI Night Cream Platinum – Hidrokinon

  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Merkuri

  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – Merkuri

  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Merkuri

  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – Pewarna Acid Orange 7

  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10

  11. R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri

  12. R&D GLOW Premium Face Toner – Asam Retinoat & Hidrokinon

  13. R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri

  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – Pewarna Merah K3

  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10

  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10

  17. SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokinon

  18. SW GLOW’S Day Cream – Merkuri

  19. SW GLOW’S Night Cream – Merkuri

  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokinon

  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – Merkuri

  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri

  23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Asam Retinoat & Hidrokinon

Dampak Penggunaan Kosmetik Berbahan Berbahaya

Penggunaan kosmetik berbahaya bukan hanya menimbulkan efek sementara, tapi juga dapat mengancam kesehatan jangka panjang. Mengutip lembaga lingkungan Amerika Serikat (EPA), bahan-bahan seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan pewarna sintetis berbahaya (K3, K10, Acid Orange 7) dapat memicu berbagai penyakit serius.

  • Merkuri: menyebabkan gatal, iritasi, peradangan kulit, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal dan paru-paru.

  • Asam retinoat: dapat menimbulkan kulit kering, bersisik, gatal, serta mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil (efek teratogenik).

  • Hidrokinon: memicu flek hitam, iritasi, luka bakar, gangguan ginjal dan hati, bahkan kanker kulit.

  • Pewarna Merah K3, K10, dan Acid Orange 7: diketahui bersifat karsinogenik, serta dapat merusak fungsi hati, otak, dan sistem saraf.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kosmetik dengan memastikan adanya nomor izin edar resmi BPOM RI pada kemasan. Mengutamakan keamanan lebih penting daripada sekadar hasil instan, agar terhindar dari risiko kesehatan yang berbahaya di kemudian hari.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN