Majelis Hakim Kukuhkan Kesalahan Vadel Badjideh, Vonis Bertambah Jadi 12 Tahun

Ket. Vadel Badidjeh

Doc: Instagram/pulsemedia.idn

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menyeret nama Vadel Badjideh, terpidana dalam perkara asusila terhadap anak Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengeluarkan putusan banding. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan pihak Vadel dan justru memperberat hukumannya.

Melalui salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua alternatif kedua dari penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah,” demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip Kamis (6/11/2025).

Majelis juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, yang sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam memori bandingnya tertanggal 6 Oktober lalu, Oya meminta agar majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan amar putusan PN Jaksel dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim tingkat banding justru menilai bahwa putusan PN Jaksel sebelumnya sudah tepat dan sesuai fakta hukum di persidangan.

Sebelumnya, pada 1 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh berupa pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang berinisial LM, serta tindakan aborsi ilegal.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menilai bahwa Vadel terbukti melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Dengan keputusan baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, maka hukuman Vadel resmi diperberat menjadi 12 tahun penjara dan tiga tahun lebih lama dari putusan sebelumnya, sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN