Setelah Vonis 50 Bulan, P Diddy Akan Segera Bebas Bersyarat Tahun Ini
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rapper sekaligus pengusaha musik ternama Sean “Diddy” Combs diperkirakan akan bebas pada 8 Mei 2028 setelah menjalani hukuman penjara selama 50 bulan.
Berdasarkan data dari Federal Bureau of Prisons (Biro Penjara Federal) Amerika Serikat, Diddy akan menghabiskan sekitar tiga tahun masa tahanan sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Combs dijatuhi hukuman atas dua dakwaan pelanggaran Mann Act, undang-undang federal yang melarang prostitusi antarnegara bagian. Vonis tersebut telah dikurangi berdasarkan waktu yang telah dijalaninya sejak ia ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak September 2024.
Melansir dari NBC News, Diddy dibebaskan dari dakwaan yang lebih berat, termasuk pemerasan dan perdagangan seks, setelah pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar US$500 ribu (sekitar Rp8 miliar), serta lima tahun pembebasan bersyarat. Kuasa hukum Combs telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Selama persidangan yang berlangsung selama delapan minggu, jaksa menuduh Combs memanfaatkan pengaruhnya di industri hiburan untuk memaksa perempuan berpartisipasi dalam kegiatan seksual dengan pekerja seks komersial. Salah satu saksi utama, Casandra “Cassie” Ventura—mantan kekasih Combs—menyampaikan kesaksiannya selama beberapa hari di pengadilan.
Bukti berupa catatan keuangan menunjukkan bahwa Diddy membayar sejumlah PSK untuk menghadiri acara pribadi yang disebut “freak-offs,” pesta seks maraton yang melibatkan penggunaan narkoba. Namun, tim pembela menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan Diddy lebih berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga, bukan perdagangan seks.
Sebelum vonis dijatuhkan, Combs menulis surat kepada Hakim Distrik AS Arun Subramanian, menyampaikan penyesalan mendalam atas perilaku masa lalunya. Dalam surat itu, ia mengaku “kehilangan arah” dan “tersesat” akibat penyalahgunaan narkoba. Hakim Subramanian menegaskan bahwa Combs telah “menyalahgunakan kekuasaan dan kendali terhadap wanita” dan mengingatkannya untuk menggunakan kesempatan kedua sebagai sarana refleksi dan perbaikan diri.
Setelah bebas nanti, Combs diwajibkan menjalani program pembinaan, termasuk pemeriksaan rutin narkoba, konseling kesehatan mental, serta program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga harus mematuhi pengawasan ketat dari petugas pembebasan bersyarat dan bersedia diperiksa kapan saja jika diduga melanggar ketentuan.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling disorot di industri musik Amerika, sekaligus menandai babak baru bagi sosok P Diddy yang dahulu dikenal sebagai ikon kesuksesan hip-hop global.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Setelah Vonis 50 Bulan, P Diddy Akan Segera Bebas Bersyarat Tahun Ini .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!