Tas Hermes hingga Rumah Mewah, Ini Harta Sandra Dewi yang Disita Usai Cabut Gugatan

Ket. Deretan aset Sandra Dewi yang disita

Doc: Instagram/sandradewi88

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya.

Dengan pencabutan ini, putusan hukum terhadap Harvey Moeis termasuk perampasan aset kini bisa segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penetapan pencabutan permohonan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).

Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, tercatat sebagai pihak pemohon dalam gugatan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya mereka ajukan.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan surat kuasa dan surat pencabutan bertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.

Dengan keputusan tersebut, vonis terhadap Harvey Moeis yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bisa segera dieksekusi, termasuk penyitaan aset-aset mewah yang sebagian berkaitan dengan Sandra Dewi.

Deretan Aset Mewah yang Disita

Dalam perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, jaksa menyita berbagai barang berharga, termasuk 88 tas mewah koleksi Sandra Dewi.

Daftar tersebut tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada 23 Desember 2024, ketika Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara di tingkat pertama.

Berbagai merek tas ternama disita, mulai dari Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, Balenciaga, Valentino, hingga Céline.

Di antara koleksi tersebut terdapat model-model langka seperti Hermès Lindy, Chanel 19 Small, Dior Lady, dan Louis Vuitton Capucines, dengan warna-warna ikonik seperti pink, beige, gold, navy, dan hitam.

Selain tas mewah, aset lain yang ikut dirampas untuk negara antara lain logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta sejumlah properti berharga.

Hakim juga memerintahkan penyitaan dua unit kondominium di Gading Serpong, sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru (Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Daftar tersebut merupakan bagian dari aset yang masuk dalam gugatan keberatan Sandra Dewi. Namun, jaksa menegaskan seluruh aset yang disita merupakan bagian dari perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan telah diputus untuk dirampas oleh negara.

Vonis Diperberat di Kasasi

Kasus Harvey Moeis sendiri telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada putusan kasasi, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Meski sempat mengajukan keberatan dengan alasan aset diperoleh secara sah dan berasal dari hasil kerja pribadi maupun endorsement, Sandra Dewi akhirnya memilih tunduk pada putusan hukum.

Dengan langkah ini, seluruh aset yang sebelumnya disengketakan kini sah dirampas untuk negara, dan proses eksekusi putusan atas perkara korupsi Harvey Moeis dapat segera dijalankan sepenuhnya oleh kejaksaan.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN