Menkeu Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ini Dampak Buruk dari Thrifting yang Digemari Gen Z
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas terkait larangan impor pakaian bekas atau balpres, sebuah langkah yang ditujukan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil dan sektor UMKM dalam negeri.
Rekomendasi juga buat kamu:
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir jika terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemerintahnya. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya tegas.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan bisnis thrifting atau perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, seperti yang banyak ditemukan di Pasar Senen atau berbagai pusat thrifting lainnya.
Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan alternatif pasokan produk lokal agar pedagang tetap bisa menjalankan usaha dengan legal.
Dorongan untuk Lindungi Industri dan Kesehatan Masyarakat
Purbaya menilai, maraknya impor pakaian bekas bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Fenomena thrifting yang kini digandrungi oleh kalangan muda dan Gen Z dinilai memiliki sisi gelap yang jarang diperhatikan publik.
Mengutip hasil studi dari National Library of Medicine, sebuah penelitian deskriptif-sectional terhadap 800 pakaian bekas di Teheran, Iran, menunjukkan hasil yang mencemaskan. Dari total 800 sampel, 22 pakaian (2,7%) positif terkontaminasi parasit dan ektoparasit.
Penelitian itu menemukan bahwa jeans merupakan jenis pakaian dengan tingkat kontaminasi tertinggi, sedangkan pakaian anak-anak memiliki tingkat terendah.
Ektoparasit yang ditemukan dalam pakaian tersebut berpotensi menyebabkan alergi parah, dermatitis, infeksi sekunder, dan bahkan penyakit kulit seperti kudis dan pedikulosis (kutu rambut).
Lebih lanjut, para peneliti juga mengidentifikasi keberadaan Sarcoptes scabiei, tungau berkaki delapan yang dapat menembus lapisan kulit manusia dan menyebabkan gatal hebat serta lepuhan.
Kesimpulan penelitian itu menyebut bahwa pakaian bekas yang tidak dicuci terlebih dahulu memiliki risiko tinggi membawa patogen dan bakteri berbahaya.
Karena itu, pakaian bekas sebaiknya selalu dicuci, disetrika, atau didesinfeksi sebelum digunakan untuk mengurangi potensi penularan penyakit. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik impor ilegal pakaian bekas dan mendorong kemandirian industri mode lokal.
“Kita ingin agar masyarakat tetap bisa bergaya tanpa harus mengorbankan kesehatan dan industri dalam negeri,” tutup Purbaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Menkeu Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ini Dampak Buruk dari Thrifting yang Digemari Gen Z .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!