Leher Ditodong Pisau, P Diddy Selamat dari Upaya Pembunuhan di Penjara
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar mengejutkan datang dari rapper sekaligus produser musik asal Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, atau yang lebih dikenal dengan nama P Diddy.
Sosok yang kini mendekam di Metropolitan Detention Center (MDC), Brooklyn, New York City, dilaporkan ditodong pisau oleh sesama narapidana di dalam selnya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Informasi mengejutkan itu dibenarkan oleh sahabat dekatnya, Charlucci Finney, kepada media Daily Mail pada Rabu, 22 Oktober 2025. Finney mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat P Diddy tengah tertidur dan tiba-tiba terbangun dalam keadaan lehernya ditodong oleh sebilah pisau belati.
“Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya,” kata Finney yang dikutip dari Daily Mail pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Meski belum diketahui secara pasti bagaimana situasi itu berakhir, Finney menyebut bahwa kejadian tersebut nyaris merenggut nyawa sahabatnya.
“Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para sipir segera datang, saya hanya tahu hal itu terjadi,” lanjut Finney.
“Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggoroknya dengan senjata dan pembunuhan.
Mungkin itu cara untuk mengatakan: ‘Lain kali kamu tidak akan seberuntung saat ini’,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak otoritas dari penjara Metropolitan Detention Center (MDC) belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran insiden tersebut.
Namun, kabar ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan penggemar dan rekan industri hiburan, mengingat reputasi MDC yang dikenal memiliki tingkat kekerasan cukup tinggi antar-narapidana.
P Diddy sendiri sebelumnya resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara, atau sekitar empat tahun dua bulan, setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait kasus prostitusi lintas negara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramanian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Federal New York, Amerika Serikat, pada Jumat, 3 Oktober 2025 waktu setempat.
Selain hukuman penjara, pelantun lagu legendaris “I’ll Be Missing You” itu juga dikenai denda maksimum sebesar USD500 ribu atau sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam kasusnya, P Diddy dinyatakan bersalah atas pelanggaran mengangkut seorang gigolo melewati batas negara untuk tujuan prostitusi, tetapi dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yaitu perdagangan seks dan pemerasan.
Insiden penodongan ini menambah daftar panjang kontroversi dan kesulitan yang menimpa P Diddy sejak penahanannya. Banyak pihak kini mendesak agar otoritas penjara meningkatkan keamanan bagi mantan produser hip-hop ternama itu.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Leher Ditodong Pisau, P Diddy Selamat dari Upaya Pembunuhan di Penjara .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!