Gugatan tersebut diajukan oleh firma hukum KP Law terhadap Johnson & Johnson dan anak perusahaannya, Kenvue Ltd.. Dalam dokumen gugatan, KP Law menyebut bahwa J&J telah mengetahui sejak awal tahun 1960-an bahwa produk bedak bayinya mengandung mineral berbahaya, yakni tremolit dan aktinolit merupakan dua jenis mineral yang, dalam bentuk berseratnya, diklasifikasikan sebagai asbes.
Asbes sendiri merupakan mineral berbentuk jarum berserat yang telah lama dikaitkan dengan berbagai jenis kanker, termasuk mesothelioma dan kanker ovarium. Meski mengetahui risiko tersebut, pihak J&J disebut tidak pernah memberikan peringatan pada kemasan produknya.
Alih-alih mengakui bahaya, J&J justru meluncurkan kampanye pemasaran besar-besaran yang menggambarkan bedak bayi mereka sebagai simbol kemurnian dan keamanan.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan menolak semua tuduhan, menegaskan bahwa produk mereka aman dan tidak mengandung asbes.
âSesuai dengan standar peraturan yang diperlukan, produk kami tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker,â tulis pernyataan resmi J&J yang dikutip dari BBC.
Secara ilmiah, talc merupakan bahan utama dalam bedak bayi J&J dan menjadi mineral alami yang sering ditemukan di dekat endapan asbes. Karena kedekatan lokasi tambang, potensi kontaminasi asbes dalam talc menjadi perhatian serius.
Gugatan tersebut menuduh bahwa sejak 1960-an, J&J sudah mendeteksi adanya asbes dalam produknya, namun tetap memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut demi keuntungan perusahaan.
Lebih lanjut, gugatan juga mengungkap bahwa tim pemasaran J&J bahkan sempat mendiskusikan cara meningkatkan penjualan produk yang sudah terkontaminasi.
Pada 1970â1980-an, promosi bedak bayi difokuskan pada pasar Amerika Serikat dengan citra âmurni dan lembut untuk bayi baru lahirâ. Sedangkan pada 1990â2000-an, target pemasaran beralih ke wanita Afrika-Amerika.
Akibatnya, banyak pengguna di Inggris kini menderita kanker ovarium dan mesothelioma, yang diduga kuat akibat penggunaan produk tersebut selama bertahun-tahun. Beberapa di antara penggugat bahkan telah meninggal dunia.
Salah satu korban, Siobhan Ryan (63), mengaku menyesal karena mempercayai iklan J&J selama puluhan tahun.
âIbuku menggunakannya dan aku menggunakannya. Baunya enak, lembut, dan indah. Ketika bayiku lahir, aku menggunakannya pada mereka. Aku pikir aku melakukan yang terbaik untuk mereka,â katanya kepada BBC dari rumahnya di Somerset.
Namun, keyakinan itu berubah ketika ia didiagnosis kanker ovarium stadium 4.
âItu sangat mengejutkan. Kami hanya berpelukan dan menangis. Aku tidak percaya ketika dokter memberi tahu bahwa aku menderita kanker ovarium stadium 4,â ujarnya dengan pilu.
Siobhan meyakini penyakitnya disebabkan oleh paparan bedak bayi J&J. Ia menyesalkan perusahaan tetap menjual produk tersebut meski mengetahui risikonya.
âMereka tahu itu terkontaminasi, dan mereka masih menjualnya kepada ibu baru dan bayi mereka,â tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu gugatan terbesar terhadap Johnson & Johnson di Eropa, menyusul berbagai tuntutan serupa di Amerika Serikat yang telah membuat perusahaan membayar miliaran dolar sebagai kompensasi kepada para korban.