Banding Gagal, Taeil Eks NCT Tetap Harus Jalani Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ket. Vonis hukuman Taeil Eks NCT

Doc: Tangkapan Layar Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Moon Taeil, mantan anggota grup idola asal Korea Selatan yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus kejahatan seksual, kembali menerima putusan serupa dalam sidang banding yang digelar baru-baru ini.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pengadilan menolak permintaan keringanan hukuman dari pihak terdakwa dan memutuskan untuk mempertahankan vonis yang dijatuhkan pada sidang pertama.

Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Moon Taeil, yang didakwa atas tuduhan pemerkosaan semu khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual. Hukuman ini sama persis dengan keputusan pada pengadilan tingkat pertama.

Tak hanya Moon Taeil, dua rekannya yang terlibat dalam kasus yang sama, masing-masing berinisial Lee dan Hong juga dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan demikian, ketiga terdakwa akan menjalani masa hukuman yang setara atas tindakan yang dinilai oleh pengadilan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral publik.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sejumlah sanksi tambahan kepada ketiganya. Mereka diwajibkan mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas selama 5 tahun setelah masa hukuman berakhir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa memiliki dampak besar terhadap korban dan masyarakat luas. Pengadilan juga menolak permohonan tim pembela yang meminta keringanan dengan alasan para terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Menurut hakim, pengakuan tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk mengurangi hukuman, karena kejahatan yang dilakukan bersifat berat dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan perubahan putusan awal. Hukuman yang dijatuhkan pada pengadilan pertama sudah proporsional dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, Moon Taeil dan kedua temannya akan tetap mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan tanpa pengurangan hukuman. Kasus ini pun menjadi sorotan besar di media Korea Selatan, terutama karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal luas di industri hiburan.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN