Peninjauan Kembali Tarif PPN 12% Pulihkan Daya Beli dan Bangkitkan Sektor Riil

Doc: istimewa

JAKARTA- Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran pola konsumsi rumah tangga. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga yang dimiliki sektor rumah tangga terus menurun, menandakan tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat.

“Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir,” kata Fakhrul di Jakarta, Rabu (15/10), merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewayang akan meninjau kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa menjadi katalis bagi pemulihan daya beli masyarakat, sekaligus membangkitkan sektor riil.

Selain mendorong konsumsi, kebijakan itu juga akan memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih sehat dan inklusif. Dampak penurunan PPN jelasnya akan bergerak dalam dua arah besar.

Pertama, menggairahkan sektor riil dan konsumsi rumah tangga. Penurunan tarif akan menurunkan harga barang dan jasa, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggerakkan kembali permintaan domestik. Efek tersebut akan terasa luas, terutama pada sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.

Kedua, memberi insentif bagi pelaku usaha untuk bertransformasi ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transisi dari aktivitas ekonomi informal ke formal menjadi lebih menarik.

“Ini bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tetapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar,” kata Fakhrul.

Penurunan tarif PPN jelasnya tidak serta-merta akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, dalam jangka menengah, langkah itu justru akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal karena publik melihat arah kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan pro-sektor riil.

`Meski demikian, Fakhrul mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan fiskal dengan memperkuat penerimaan non-PPN. Ia menyoroti dua hal krusial yang perlu dijalankan paralel dengan kebijakan penurunan tarif.

Pertama, memformalkan kembali sektor-sektor yang mengalami peningkatan ilegalitas, seperti rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang masih mengalami praktik miss-invoicing.

Kedua, membangun sistem perpajakan dan kepabeanan yang berkeadilan dan transparan, dengan pendekatan compliance by design. Bukan hanya penegakan hukum, melainkan kemudahan dan kepercayaan publik terhadap sistem fiskal.

“Upaya meningkatkan penerimaan negara tidak harus melalui tarif yang tinggi, tetapi melalui sistem yang adil dan dipercaya. Bila ekonomi formal tumbuh, penerimaan pajak justru meningkat dengan sendirinya,” tutur Fakhrul.

Dengan kombinasi penurunan PPN, pemulihan daya beli, dan formalisasi sektor informal, Fakhrul memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh di atas 5,3 persen pada 2026.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan optimisme ekonomi domestik. Kita tidak bisa menunggu kredit atau investasi tumbuh dengan sendirinya. Kita perlu menghidupkan kembali konsumsi sebagai fondasi utama. Penurunan PPN adalah langkah berani untuk itu,” tutup Fakhrul.

Elastisitas Harga

Diminta terpisah, Dosen Magister Ekonomi Terapan, Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko, mengatakan penurunan tarif PPN akan berdampak pada harga di tangan konsumen yang berpotensi turun. Namun, besarnya penurunan harga di tangan konsumen juga bergantung kepada kemampuan produsen menggeser PPN ke konsumen.

Kemampuan menggeserkan pajak ke konsumen tergantung kepada elastisitas hargapermintaan.

“Jika permintaan elastis seperti barang normal dan mewah seperti pakaian, sepatu, mobil, dan perhiasan, maka produsen sulit menggeserkan, sehingga pajak lebih banyak ditanggung produsen. Dampak terhadap harga di konsumen akan turun cukup signifikan. Ini akan mendorong kenaikan konsumsi konsumen,” papar Suhartoko.

Untuk barang kebutuhan sehari hari yang inelastis katanya, dampak penurunan PPN terhadap harga akan kecil, sehingga tidak signifikan mempengaruhi penurunan harga dan tentu saja belanja konsumen.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN