Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ini Fakta Persidangan Nikita Mirzani yang Dituntut 11 Tahun Penjara

Ket. Nikita Mirzani akan bacakan pleidoi hari ini

Doc: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis Nikita Mirzani kini tengah menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis (9/10/2025), jaksa menuntut ibu tiga anak itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Kasus yang menjerat artis kelahiran 1986 itu menjadi sorotan publik karena menyangkut dua pasal berat sekaligus. Berikut rangkuman lengkap mengenai perjalanan kasus dan tanggapan Nikita terhadap tuntutan tersebut.

1. Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok dan menyinggung nama dokter Reza Gladys, seorang pemilik bisnis kecantikan ternama. Dalam siaran tersebut, Nikita diduga melontarkan pernyataan yang merugikan reputasi Reza.

Merasa dirugikan, Reza Gladys berusaha menemui Nikita untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, dalam proses komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan pernyataan negatif di media sosial.

Merasa diintimidasi, Reza kemudian melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berkembang hingga menyeret sang artis ke dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Hasil Tuntutan Jaksa

Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (9/10/2025), jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dinilai menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukan melalui tindak pencucian uang. JPU meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung demi kelancaran proses hukum hingga keluarnya putusan akhir.

3. Hal yang Memberatkan

Jaksa juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Ia dinilai telah merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat, dan menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, selama persidangan berlangsung, Nikita disebut tidak sopan, tidak kooperatif, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

JPU juga menilai bahwa Nikita tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga.

4. Reaksi Nikita Mirzani

Menanggapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar itu, Nikita tetap terlihat tenang. Ia menganggap hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai, nanti giliran saya pledoi di minggu depan,” ujar Nikita usai sidang.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada hari ini yakni Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nikita akan menyampaikan pembelaan resmi terhadap tuntutan berat yang diajukan oleh jaksa.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN