Meski Utang Pemerintah Terhadap PDB Aman Secara Rasio, Tidak Otomatis Sehat

Doc: istimewa

JAKARTA- Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 39,86 persen memang masih jauh di bawah ambang batas 60 persen PDB yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Namun, aman secara rasio tidak otomatis sehat secara struktural,” katanya, Minggu (12/10) menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumintoterkait rasio utang pemerintah dan PDB.

Menurut dia, secara struktur setidaknya beban bunga utang meningkat, meski rasio utang stabil. Beban bunga terus naik karena komposisi utang didominasi Surat Berharga Negara (SBN) domestik berbunga tinggi.

Kenaikan utang sekitar 325 triliun rupiah, katanya, hanya dalam enam bulan dari 8.813 triliun rupiah per Desember 2024 menjadi 9.138 triliun rupiah per Juni 2025 cukup tinggi.

“Meskipun rasio terhadap PDB hanya naik tipis dari 39,81 persen menjadi 39,86 persen, hal itu karena PDB nominal Indonesia juga tumbuh, sehingga rasio tidak melonjak tajam meski nominal utang meningkat signifikan,” ungkap Badiul.

Masih Aman

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, akhir pekan lalu mengatakan rasio utang negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Debt to GDP ratio pada akhir Juni 2025 adalah 39,86 persen. Rasio tersebut menurut Suminto masih aman karena berada jauh di bawah ketentuan internasional 60 persen terhadap PDB.

Selain itu, Suminto juga membandingkan rasio utang RI itu dengan negara-negara yang setara (peer) dan negara tetangga dan negara-negara kelompok 20 (G20).

“Debt to GDP ratio kita pada akhir Juni 2025 adalah 39,86 persen. Satu level yang cukup rendah, cukup moderate dibandingkan dengan banyak negara baik peer group, negara tetangga maupun G20,” kata Suminto.

Penyataan Suminto itu dinilai terlalu menggampangkan persoalan utang yang dihadapi Pemerintah. Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, walaupun masih relatif jauh terhadap ambang batas maksimal, namun perlu juga memperhatikan keseimbangan primer yaitu selisih antara pendapatan negara dengan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang.

“Jika keseimbangan primer defisit, maka defisit anggaran akan semakin besar.

Jika keseimbangan primer defisit, maka defisit anggaran akan semakin besar. Pendapatan negara tidak mencukupi untuk membayar bunga utang. Dalam kondisi ini, pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar bunga utang periode sebelumnya,”ungkap Suhartoko.

Indikator kesehatan fiskal adalah keseimbangan primer yang positif atau surplus yang menandakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin sehat.

Selain perlu dilihat juga sebaran (profiling) jatuh tempo utang. “Jika jatuh tempo untuk tidak mengalami penyebaran yamg merata, maka pada suatu tahun fiskal, APBN akan mengalami permasalahan. Tingginya suku bunga juga menjadi perhatian yang serius bagi kualitas utang negara,” kata Suhartoko.

Peneliti Ekonomi Core, Yusuf Rendi Manilet mengatakan, angka yang aman secara nominal belum tentu bebas risiko, sebab efektivitasnya bergantung pada bagaimana utang tersebut digunakan dan dikelola.

“Jika utang dipakai untuk membiayai sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan transformasi ekonomi, dampaknya bisa positif terhadap pertumbuhan jangka panjang,”ungkap Rendi.

Sebaliknya, utang jika lebih banyak terserap untuk belanja rutin atau subsidi jangka pendek, manfaatnya terhadap ekonomi akan terbatas dan bisa menambah beban fiskal di masa depan.

Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan bukan sekadar besaran utang, tetapi seberapa besar utang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi. “Pemerintah harus menjaga agar kebijakan utang tetap berorientasi pada produktivitas, meningkatkan transparansi penggunaan dana pinjaman, serta memperkuat manajemen risiko fiskal agar keberlanjutan APBN tetap terjaga,”tegas Rendi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, rasio utang terhadap PDB seringkali mengaburkan realita sesungguhnya dari risiko utang. Ada indikator lain seperti rasio bunga utang terhadap penerimaan negara.

Dari lembaga pemeringkat utang seperti S&P menekankan rasio bunga utang pemerintah tidak boleh melebihi 15 persen dari penerimaan negara. Data terbaru dalam RAPBN 2026 menunjukkan rasio bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 19 persen. Spesifik rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak adalah 22,2 persen.

“Artinya, penerimaan negara tidak cukup membayar bunga utang, diluar pokok utang jatuh tempo,”ungkap Bhima.

Rasio lain adalah perbandingan bunga utang terhadap alokasi anggaran pendidikan atau kesehatan. Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Antonio Gueteress menjelaskan jika suatu negara memiliki beban bunga utang diatas alokasi pendidikan atau kesehatan maka disebut gagal sistemik. Saat ini, bunga utang Pemerintah sebesar 552 triliun rupiah melebihi alokasi anggaran kesehatan pemerintah pusat 124,7 triliun rupiah.

Sementara porsi bunga terhadap belanja pendidikan sebesar 76,2 persen, sehingga Indonesia sudah masuk gagal sistemik dari sisi beban utang. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun disarankan melakukan langkah extraordinary soal manajemen risiko utang. Celios menyarankan Pemerintah melakukan kebijakan inovasi utang seperti pertukaran utang dengan transisi energi yang potensinya mencapai 94,8 triliun rupiah.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN