6 Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati!

Ket. Ammar Zoni diborgol setelah terungkap edarkan narkoba di dalam lapas rutan salemba

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor sinetron Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus narkoba, kali ini bukan di luar, melainkan di dalam Rutan Salemba tempat ia sedang menjalani masa hukuman.

Kasus ini menjadi perbincangan panas lantaran mantan suami Irish Bella ini diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba di balik jeruji besi.

Berikut 6 fakta terkait Ammar Zoni yang jadi pengepul narkoba di dalam Rutan Salemba.

1. Terancam Hukuman Mati

Kasus terbaru Ammar Zoni tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti yang disita juga tidak sedikit, mulai dari sabu (metamfetamina), ekstasi, hingga tembakau sintetis MDMB-4en PINACA.

2. Tak Sendiri, Ada 5 Tersangka Lain

Ammar tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan lima narapidana lain di Rutan Salemba, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Agung mengonfirmasi bahwa seluruhnya merupakan warga binaan aktif yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Penangkapan Sejak Januari 2025

Menurut berkas yang diterima kejaksaan, penangkapan Ammar dan rekan-rekannya terjadi pada Januari 2025.

Gerak-gerik mencurigakan mereka pertama kali terpantau oleh petugas keamanan lapas sebelum dilakukan pengamanan intensif.

"Pihak keamanan lapas tahu ada aktivitas janggal di dalam rutan,” ujar Agung.

4. Ammar Diduga Berperan Sebagai Pengepul

Keterlibatan Ammar tidak berhenti pada konsumsi, melainkan diduga sebagai pengepul narkoba di dalam lapas. Namun, kepastian peran tersebut baru akan terungkap setelah pembacaan surat dakwaan resmi.

“Indikasi kuat ke arah pengepul, tapi kita tunggu dakwaan,” ungkap Agung.

5. Transaksi Lewat Aplikasi Zangi

Lebih mengejutkan lagi, Ammar dan komplotannya disebut menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk menjalankan bisnis gelap mereka.

Aplikasi asal luar negeri ini tidak memerlukan nomor telepon dan memiliki sistem keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end, membuat komunikasi mereka sulit dilacak aparat.

6. Bukti Narkoba dan Asal Barang

Dalam kasus ini, aparat berhasil menyita tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan cairan ganja.

Barang haram tersebut diduga masuk ke dalam rutan melalui jaringan luar, namun detailnya masih menunggu pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menambah panjang daftar hitam perjalanan hukum Ammar Zoni. Dari bintang sinetron populer menjadi tahanan dengan ancaman hukuman mati, perjalanan hidup Ammar kini menjadi peringatan keras bagi publik tentang gelapnya dunia narkoba, bahkan di balik jeruji besi.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN