Ngeri! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Jaksa Sebut Ada Unsur Pemerasan dan Pencucian Uang

Ket. Nikita Mirzani

Doc: Kucantik.com/Diva

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali memasuki babak menegangkan. Artis sensasional yang kerap jadi sorotan publik itu kini resmi dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025, yang berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa menjelaskan, tuntutan itu dijatuhkan karena Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan, Nikita disebut telah mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini juga menyeret asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga ikut membantu menjalankan aksi tersebut. Keduanya disebut menekan seorang pengusaha kecantikan, Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, dengan cara mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk milik Reza di media sosial.

Ancaman itu membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai total Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Uang tersebut disebut sebagai uang tutup mulut agar reputasi bisnis Reza tidak tercemar.

Dalam dakwaan lanjutan, jaksa juga menyebut bahwa sebagian dana hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Hal inilah yang memperkuat dugaan adanya unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan ini menjadi titik puncak perjalanan panjang kasus hukum Nikita yang telah menyita perhatian publik sejak awal. Meski menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah, hingga kini Nikita Mirzani tetap tampil tenang dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan jaksa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak Nikita Mirzani, yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu, apakah “Nyai” akan kembali tampil santai menghadapi vonis berat yang bisa mengubah jalan hidupnya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN