Nikmir Bebas, Vadel Badjideh Malah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Ket. Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 M!

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Selebritas TikTok Vadel Badjideh menghadapi tuntutan hukuman berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vadel dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, sidang digelar secara daring. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif pascaunjuk rasa.

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya. JPU sudah menyampaikan surat tuntutan, dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar Rio kepada awak media.

Dalam persidangan, Vadel Badjideh mengikuti jalannya proses melalui sambungan virtual. Ia tampak menyimak secara seksama pembacaan tuntutan yang ditujukan kepadanya. Rio menambahkan, sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. 

“Agenda selanjutnya sudah ditunda satu minggu ke depan untuk penyampaian nota pembelaan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Vadel berawal dari hubungannya dengan LM, putri selebritas Nikita Mirzani. Hubungan yang terjalin sejak Januari 2024 itu diduga berkembang terlalu jauh hingga keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dari hubungan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah.

Situasi kian rumit ketika Vadel dituding meminta LM untuk menggugurkan kandungannya, bahkan hingga dua kali. Fakta ini menjadi salah satu poin yang memberatkan kasus hukum yang dihadapinya.

Nikita Mirzani, yang tidak merestui hubungan tersebut, marah besar setelah mengetahui putrinya hamil. Ia pun melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN