Suami Tega Jual Istri Lewat MiChat, Digerebek Saat Layani Pria Lain di Kamar Kos Tuban

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus mengejutkan kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AM (27) tega menjual istrinya sendiri, I (27), yang baru dinikahinya selama tiga bulan, demi uang. Praktik prostitusi online ini dilakukan melalui aplikasi MiChat, dan berakhir dengan penggerebekan polisi di sebuah kamar kos.

Kasus ini terungkap pada Minggu (22/6), setelah Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Masjid Al Falah, Tuban.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati I tengah berhubungan badan dengan pria lain, sementara suaminya, AM, menunggu di luar kamar.

“Didapati pasangan bukan suami istri berinisial D dan I sedang berhubungan badan, sedangkan AM menunggu di luar kamar,” jelas AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, dikutip pada Jumat (25/7).

Menurut hasil pemeriksaan, AM mengakui telah membuka praktik "open BO" bagi istrinya melalui MiChat dan menetapkan tarif Rp 300.000 per pelanggan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam motif dan jaringan yang terlibat.

Kasus Serupa di Mojokerto: Fantasi Seksual Jadi Alasan

Tak hanya di Tuban, kasus serupa juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria berinisial HM (25) nekat menjual istrinya, NP (25), kepada pria lain demi memuaskan fantasi seksual menyimpang dan alasan ekonomi. Tarif yang dipatok bahkan mencapai Rp 1,5 juta untuk layanan threesome.

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel pada Kamis (5/9) pukul 16.00 WIB. Ketiganya ditemukan tanpa busana di kamar hotel. HM mengaku sudah dua kali menjual istrinya, pertama kali pada Agustus di Kota Batu.

"Motifnya adalah ekonomi dan memuaskan fantasi menyimpang," ungkap AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota.

HM kini terancam hukuman pidana 3 hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus-kasus ini menambah daftar panjang praktik eksploitasi perempuan dalam ranah domestik yang dilakukan oleh pasangan sendiri. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan demi menekan kasus serupa di masa mendatang.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN