Sister Hong Sebar HIV ke Ribuan Pria Lewat Hubungan Seksual Sesama Jenis, Videonya Diperjual Belikan Seharga Rp 300 Ribu

Ket. Sister Hong dan para korbannya

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Publik Tiongkok dikejutkan dengan terbongkarnya skandal seks yang melibatkan pria asal Nanjing bernama Jiao, yang dikenal luas dengan nama daring Sister Hong. 

Pria tersebut diketahui telah menyamar sebagai wanita untuk menjebak ribuan pria ke dalam hubungan seksual sesama jenis, lalu merekam secara diam-diam, dan menyebarkan video asusila tersebut ke grup daring berbayar.

Jiao, yang menggunakan make-up tebal, wig panjang, serta suara wanita palsu, merayu para korbannya agar datang ke rumahnya. Korban yang tertipu identitasnya kemudian diajak berhubungan seksual.

Video hubungan itu direkam secara tersembunyi dan disebarkan melalui grup privat berbayar dengan tarif 150 yuan (setara Rp342.000) per anggota. Grup tersebut menjadi sumber pendapatan Jiao sekaligus tempat penyebaran konten eksplisit tanpa izin.

Namun, skandal ini tidak berhenti pada pelanggaran privasi dan penyebaran konten pornografi. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru yang dirilis otoritas kesehatan Nanjing, Jiao positif mengidap HIV, dan tetap melakukan hubungan seksual dengan ratusan pria tanpa menggunakan pengaman. Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa Jiao secara aktif telah menyebarkan virus HIV kepada para korbannya.

Beberapa korban baru menyadari keterlibatan mereka setelah melihat wajah mereka tersebar di media sosial melalui cuplikan video. Bahkan, ada yang diidentifikasi oleh teman dan keluarga, memicu gelombang malu, trauma, serta potensi gangguan kesehatan serius.

Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian korban diketahui telah berkeluarga, dan pasangan perempuan mereka pun kini terancam tertular HIV secara tidak langsung. Ini menimbulkan kekhawatiran luas terkait penyebaran infeksi menular seksual (IMS) di komunitas yang lebih luas.

Dalam sistem hukum China, hubungan sesama jenis tidak dikriminalisasi. Namun, penyebaran video seksual secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman hingga 2 tahun penjara.

Lebih serius lagi, individu yang mengetahui dirinya mengidap penyakit menular seperti HIV, namun tetap berhubungan intim tanpa perlindungan dan tidak memberi tahu pasangan seksualnya, dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam hukum pidana dan kesehatan publik Tiongkok.

Jiao akhirnya ditangkap pada 5 Juli 2025 oleh kepolisian Nanjing dan ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten asusila dan penularan penyakit menular berbahaya.

Penyelidikan lanjutan kini berfokus pada identifikasi semua korban, penelusuran rantai penularan HIV, serta kemungkinan tindak pidana lain terkait eksploitasi seksual dan kekerasan digital.

Skandal Sister Hong menjadi peringatan serius tentang bahaya penyamaran identitas di dunia digital, lemahnya literasi seksual dan kesehatan masyarakat, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dalam era konten tanpa batas.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN