Mau Tinggal di Kawasan Elite Jakarta Tanpa KPR dan Sertifikat? Kenali Rumah Flat Menteng Ini yang Dirancang untuk Milenial Cerdas

Ket. Rumah flat menteng

Doc: Instagram.com/ksrumahflatmenteng

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sebuah bangunan empat lantai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah diketahui menyediakan hunian layak dengan biaya terjangkau di tengah kawasan elit ibu kota.

Bangunan tersebut dikenal sebagai rumah flat Menteng, yang meski sekilas menyerupai apartemen, memiliki konsep, sistem kepemilikan, dan skema pengelolaan yang berbeda.

Rumah flat merupakan bentuk hunian vertikal berkonsep komunitas, di mana para penghuninya sepakat untuk bersama-sama membeli atau menyewa lahan, lalu membangun rumah secara kolektif. Model seperti ini dikenal sebagai low-rise apartment karena jumlah lantainya hanya mencapai maksimal lima tingkat.

Flat vs Apartemen: Serupa Tapi Tak Sama

Meski secara fisik menyerupai apartemen, perbedaan mendasar terletak pada status kepemilikan, metode pembangunan, dan siapa yang mengelolanya.

Rumah flat dibangun berdasarkan kesepakatan bersama warga dan bukan oleh developer komersial. Dengan begitu, penghuni bisa ikut menentukan lokasi, desain, dan biaya pembangunan.

Sebaliknya, apartemen umumnya dibangun oleh pengembang properti dengan unit yang sudah ditentukan ukurannya dan dijual ke masyarakat. Apartemen juga lebih umum dibangun di atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan unitnya dijual dengan sertifikat strata title sebagai bukti kepemilikan.

Dalam skema rumah flat, status kepemilikan bisa beragam tergantung perjanjian komunitas. Ada rumah flat yang menggunakan skema penyewaan jangka panjang tanpa sertifikat strata title, artinya penghuninya tidak memiliki hak milik penuh, melainkan hak sewa berdasarkan perjanjian hukum internal.

Sistem Kepemilikan Unik Rumah Flat Menteng

Rumah flat di Menteng dibangun atas inisiatif para penghuninya yang juga tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Rumah Flat Menteng. Tanah tempat bangunan berdiri disewa dari pemilik yang juga anggota koperasi, bukan dibeli, dan bangunannya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meski tanpa sertifikat HGB ataupun SHM sarusun.

Para penghuni menyepakati perjanjian hukum yang memungkinkan mereka menyewa unit selama maksimal 60 tahun, menjadikan skema ini relatif stabil dan terjangkau dibandingkan membeli apartemen atau rumah tapak di kawasan serupa. Berdasarkan hitungan internal koperasi, biaya tinggal dan membangun rumah flat selama 60 tahun tidak melebihi Rp 2 miliar, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan harga rumah di kawasan Menteng.

Alternatif Hunian di Tengah Ketimpangan Akses Properti

Dalam kondisi harga rumah di Jakarta yang makin tak terjangkau, terutama di pusat kota seperti Menteng, konsep rumah flat muncul sebagai solusi kreatif di tengah krisis perumahan urban. Model hunian ini mengusung semangat kolektivitas dan keberlanjutan, menjawab tantangan keterbatasan lahan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat menengah.

Menurut berbagai studi perumahan urban, hunian kolaboratif seperti rumah flat bisa menjadi model percontohan untuk kota-kota lain yang mengalami keterbatasan akses terhadap lahan dan harga properti yang melonjak drastis. Pendekatan ini juga sejalan dengan konsep “co-housing” yang mulai populer di Eropa dan Amerika Utara sebagai cara menciptakan komunitas berbasis solidaritas.

Keterbatasan Sistem dan Solusi Alternatif

Ketiadaan sertifikat membuat penghuni tidak dapat menggunakan unit sebagai jaminan pinjaman ke bank. Namun, koperasi sendiri menyediakan skema pinjaman internal bagi anggota yang membutuhkan dana, tanpa perlu menjaminkan aset ke lembaga keuangan eksternal.

Tanah tetap milik anggota koperasi yang menyewakannya, dan tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan. Ini disepakati untuk menjaga prinsip keberlanjutan komunitas dan menghindari spekulasi pasar properti.

Walaupun tidak memiliki unit secara hukum, penghuni tetap diberikan hak untuk melakukan renovasi interior unit mereka, selama tidak mengubah struktur bangunan. Renovasi eksterior hanya dapat dilakukan oleh koperasi, sebagai pengelola resmi bangunan.

Model Hunian yang Layak Dikembangkan

Konsep rumah flat tidak hanya menjadi alternatif hunian murah, tetapi juga mendorong terciptanya komunitas yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Skema ini membuka peluang bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga menengah, untuk tetap tinggal di pusat kota tanpa harus terlilit cicilan tinggi atau mengandalkan skema kredit bank.

Pengembangan rumah flat membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah, terutama dalam hal legalitas dan insentif fiskal. Jika dikelola dengan baik dan disesuaikan dengan regulasi, rumah flat bisa menjadi jawaban konkret atas tantangan keterjangkauan perumahan di kota-kota besar Indonesia.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN