Entertainment
Polemik Lagu Nuansa Bening Belum Reda, Istri Keenan Nasution Sindir 'Vidi Aldiano Bukan Siapa-Siapa Tanpa Lagu Itu'
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Panggung musik Tanah Air kembali diwarnai polemik panas yang menyita perhatian publik. Kali ini datang dari penyanyi Vidi Aldiano yang tengah menghadapi gugatan senilai Rp24,5 miliar terkait hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening.
Gugatan ini dilayangkan oleh duo pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan lagu secara komersial tanpa izin resmi sejak 2009.
Istri Keenan, Ida Royani, akhirnya angkat bicara mengenai konflik yang menurutnya tidak sekadar menyangkut legalitas, tapi juga soal etika dan apresiasi terhadap karya seni.
Ida menyampaikan kekecewaannya secara terbuka dan menyentil keras nama besar Vidi yang menurutnya tak bisa dipisahkan dari popularitas lagu ciptaan sang suami.
“Vidi sebelumnya bukan siapa-siapa, jadi dia terkenal ini gara-gara Nuansa Bening. Banyak yang bilang Vidi penyanyi besar,” ujarnya dilansir dari KompasTv Selasa (3/6).
Menurut Ida, Nuansa Bening adalah lagu penting yang membawa Vidi ke puncak popularitas, namun ironisnya, nama para pencipta lagunya justru tenggelam.
Tulisan menarik:
“Ya, besarnya gara-gara ini (lagu Nuansa Bening), kalau nggak nyanyiin ya nggak,” tegasnya.
Ia bahkan membagikan pengalaman pribadinya yang menunjukkan bagaimana publik lebih mengenali lagu tersebut dari Vidi, bukan dari penciptanya.
“Saya suka ngecek pas naik ojol saat Mas Keenan lagi sibuk. Saya tanya, ‘Mas tahu nggak lagu Nuansa Bening?’ ‘Oh iya, Bu, itu keren.’ ‘Yang nyanyi siapa?’ ‘Vidi Aldiano,’ kata ojolnya. Tidak ada satu pun yang mengarah ke suami saya,” tutur Ida sambil menahan kecewa.
Pernyataan Ida seolah menegaskan bahwa ketenaran Vidi tak lepas dari kejayaan lagu yang pertama kali dirilis pada 1978, dan kini masuk dalam 100 lagu terbaik sepanjang masa versi Rolling Stone Indonesia di peringkat ke-27.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya soal ketenaran, melainkan penggunaan lagu tersebut secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari penciptanya.
Putra Keenan, Daryl Nasution, juga buka suara lewat pernyataan resmi yang ia unggah di Instagram. Ia menegaskan bahwa inti masalah bukan sekadar persoalan izin formal, melainkan minimnya penghormatan terhadap karya.
“Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya,” tulis Daryl pada Rabu (4/6).
Daryl mengungkapkan bahwa pada 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, pernah meminta izin kepada Keenan untuk merekam ulang lagu Nuansa Bening melalui label Suara Hati.
Namun, sejak saat itu, tak pernah ada tindak lanjut komunikasi, baik secara pribadi maupun profesional.
Bahkan, menurut Daryl, pihak keluarga sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan melalui tiga kali pertemuan sejak November 2024, namun tidak menemukan titik terang hingga akhirnya menggandeng pengacara Dr. Minola Sebayang, SH dan melayangkan gugatan resmi.
Dalam dokumen gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, yang disebut sebagai kompensasi atas penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan Vidi Aldiano antara tahun 2009–2024 tanpa izin.
“Membayar ganti rugi secara tunai kepada para penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin para penggugat selaku pencipta,” bunyi salah satu poin petitum gugatan tersebut.
Kasus ini tak hanya menjadi sengketa hukum antar individu, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
Jika gugatan ini dikabulkan, ia bisa menjadi preseden penting untuk menegakkan keadilan bagi para pencipta lagu yang selama ini kerap luput dari sorotan meskipun karyanya digunakan secara luas.