Entertainment
Gugat Meta Rp 1,7 Triliun, Eminem Tuntut Keadilan atas Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rapper legendaris Eminem kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena karya terbarunya, melainkan langkah hukumnya terhadap perusahaan teknologi raksasa, Meta.
Melalui label musik miliknya, Eight Mile Style, pelantun Lose Yourself ini resmi menggugat Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta musik secara ilegal di berbagai platform digital milik Meta seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, Eminem yang memiliki nama asli Marshall Bruce Mathers III ini menuntut ganti rugi sebesar 109 juta dollar AS, atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Tuntutan ini merujuk pada dugaan penggunaan 243 lagu miliknya tanpa lisensi yang sah, yang tersedia secara bebas di fitur Music Libraries Meta. Lagu-lagu tersebut bisa diakses oleh pengguna dan digunakan dalam konten seperti Reels, Remix, hingga Original Audio.
Tak main-main, Eight Mile Style menuntut kompensasi hingga 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,4 miliar) per lagu, per platform, angka yang menunjukkan keseriusan kasus ini dan nilai komersial dari katalog musik sang rapper.
Menurut laporan dari The Wrap yang dilansir pada Kamis (5/6/2025), Meta disebut sempat berupaya memperoleh lisensi melalui Audiam, platform pembayaran royalti musik digital.
Namun, pihak Eight Mile Style menyatakan tidak pernah ada kerja sama resmi yang terjalin antara mereka dan Meta.
Kasus ini bukan pertama kalinya label musik Eminem berhadapan dengan Meta. Eight Mile Style tercatat pernah mengajukan gugatan serupa sebelumnya, menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di era digital yang semakin terbuka.