Entertainment
Masa Hukum Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasannya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengaku baru menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian.
“Saya baru dapat kabar tadi malam, masa penahanan Nikita diperpanjang 30 hari lagi,” ujar Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip dari Okezone Celebrity, Jumat (2/5).
Fahmi menyebut perpanjangan ini memang dimungkinkan secara hukum karena kasus yang menjerat kliennya termasuk tindak pidana dengan ancaman di atas sembilan tahun. Namun ia menyoroti bahwa proses hukum ini belum juga menunjukkan kejelasan, terutama karena berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau memang bukti sudah cukup, harusnya segera dilimpahkan. Tapi kalau belum, kenapa masih ditahan terus? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama masa perpanjangan ini, Nikita tidak akan dipindahkan ke lokasi penahanan lain.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari yang menuduh Nikita, bersama Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama, melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan tersebut, Nikita dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.