Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Isi Komunikasi yang Diintai?
Selasa, 03 Nov 2026, 20:40 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM â Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dikabarkan terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tak tanggung-tanggung, namanya disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon orang nomor satu di Indonesia.Â
Persoalan tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif, pihak yang terlibat, hingga informasi apa yang sebenarnya ingin diperoleh melalui aktivitas penyadapan tersebut.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
LSP kemudian menjadi perhatian karena dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, dua nama lain yang turut disebut dalam kasus ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit Masuk Daftar Tiga Tersangka
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan besar dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama penting.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, ketiga tersangka diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kasus tersebut bukan hanya menyangkut persoalan pelanggaran keamanan data, tetapi juga berhubungan dengan dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Munculnya Listyo Sigit dalam daftar tersangka tentu menjadi sorotan tersendiri. Terlebih, dirinya merupakan sosok yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kapolri sebelum dikaitkan dengan posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Nomor Telepon Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran Penyadapan
Bagian paling mengejutkan dari kasus ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim mengungkapkan salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah Presiden Republik Indonesia.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan besar mengenai keamanan komunikasi kepala negara.
Pasalnya, nomor telepon seorang presiden berpotensi menjadi jalur komunikasi untuk membahas berbagai persoalan penting, mulai dari urusan pemerintahan, kebijakan strategis, hingga koordinasi dengan pejabat negara lainnya.
Jika penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa kewenangan, persoalannya tentu dapat berdampak serius terhadap keamanan informasi dan privasi kepala negara.
Apa Isi Komunikasi Presiden Prabowo yang Diduga Disadap?
Setelah kabar penetapan tersangka mencuat, satu pertanyaan yang paling membuat publik penasaran adalah apa sebenarnya isi komunikasi Presiden Prabowo yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Apakah komunikasi pribadi, pembicaraan terkait kebijakan pemerintahan, atau koordinasi dengan sejumlah pejabat penting negara?
Hingga kini, belum ada informasi terperinci yang mengungkap isi percakapan maupun data komunikasi yang diduga berhasil diperoleh melalui penyadapan tersebut.
Karena itu, belum bisa dipastikan informasi apa yang sebenarnya diincar oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden membuat persoalan ini menjadi semakin sensitif.Â
Keamanan komunikasi kepala negara merupakan bagian penting dalam menjaga kerahasiaan informasi strategis pemerintahan.
Tak Hanya Penyadapan, Ada Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Penghapusan data elektronik menjadi persoalan yang tidak kalah serius karena berpotensi berkaitan dengan hilangnya informasi atau bukti digital yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, illegal access merujuk pada tindakan mengakses sistem elektronik atau informasi tanpa hak maupun kewenangan yang sah.
Kombinasi dugaan pelanggaran tersebut membuat penyidikan kasus ini menjadi perhatian besar. Aparat penegak hukum perlu mengungkap bagaimana dugaan tindakan tersebut dilakukan, siapa saja yang memiliki peran, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Kasus Ini Jadi Sorotan, Publik Tunggu Pengungkapan Motif
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tentu memunculkan banyak tanda tanya.
Apalagi, nama-nama yang dikaitkan dengan perkara ini bukan sosok sembarangan, melainkan figur yang memiliki latar belakang dan jabatan penting di lingkungan kepolisian.
Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari Bareskrim Polri, terutama mengenai motif penyadapan, metode yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka.
Tak kalah penting, masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai apakah ada informasi penting milik Presiden Prabowo yang berhasil diakses atau justru dihapus dalam dugaan tindak pidana tersebut.
- Listyo Sigit Prabowo
- Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.