Ruben Onsu Laporkan Artos dan Y ke Polda Metro Jaya, Terancam 10 Tahun Penjara

Ket. Ruben Onsu Laporkan Artos dan Y ke Polda Metro Jaya, Terancam 10 Tahun Penjara

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Presenter Ruben Onsu melaporkan dua orang berinisial AA alias AO atau Artos dan F alias Y ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang disangkakan.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben melaporkan kedua pihak tersebut melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Minola menjelaskan, kedua terlapor diduga merekam pembicaraan Ruben melalui panggilan video atau video call. Rekaman tersebut kemudian diedit dan disebarkan ke media sosial tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Minola, langkah hukum tersebut diambil setelah Ruben melihat unggahan di akun Instagram milik Y atau F pada 12 Oktober 2026. Ia juga menyebut kedua terlapor telah memberikan pengakuan terkait rekaman tersebut dalam konferensi pers.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," kata Minola.

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Minola menuturkan, laporan tersebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259, sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum. Ia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ucapnya.

Ia menegaskan, Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Menurut Minola, langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak menganggap remeh aturan hukum terkait aktivitas digital.

"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," ujar Minola.

Setelah laporan diterima kepolisian, Ruben Onsu bersama putranya, Betrand Peto Putra Onsu atau Onyo, tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hingga tahap ini, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban para terlapor menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN