Pembentukan RUU Perampasan Aset, Praktisi Hukum Ingatkan Enam Hal Ini

Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka perayaan ulang tahun K&K Advocates di Jakarta, membahas urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset di tengah keberadaan sejumlah regulasi sektoral yang telah mengatur perampasan aset, antara lain UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Narkotika.

Pakar dan Praktisi Hukum, Komisaris Jenderal Polisi (Purn), Arief Sulistyanto dalam kesempatan itu mengatakan, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sebab, pemidanaan berupa penjara tidak selalu mampu mengembalikan kerugian finansial yang ditimbulkan pelaku secara utuh.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” jelas Kabareskrim Polri 208-2019 itu.

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi kelemahan sistem yang berjalan, termasuk dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori sistem hukum Lawrence M. Friedman.

Penambahan instrumen hukum kata Arief belum tentu menyelesaikan persoalan apabila hambatan utamanya terletak pada lemahnya koordinasi antarlembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan.

Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya integrasi proses pemulihan aset (asset recovery), mulai dari pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa penyitaan bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum, sedangkan perampasan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan atas aset berdasarkan putusan yang berlaku.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” katanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Arief menekankan enam prinsip perlindungan yang perlu diperhatikan dalam pengaturan perampasan aset. Pertama, kepastian dasar hukum, di mana UU harus mengatur jelas jenis aset yang dapat dirampas, kondisi yang memungkinkan perampasan, pejabat atau lembaga berwenang, serta prosedur pelaksanaannya.

Kedua, kejelasan beban pembuktian, kepemilikan aset tidak boleh langsung dianggap ilegal hanya karena pemiliknya belum menjelaskan asal-usul kekayaannya. Ketiga, proporsionalitas perampasan. Penegak hukum perlu membuktikan hubungan yang relevan antara aset dan tindak pidana, sekaligus membedakan hasil kejahatan dari kekayaan yang diperoleh secara sah. “Penelusuran transaksi keuangan menjadi penting, terutama ketika hasil kejahatan diduga disamarkan melalui kegiatan bisnis legal,” katanya.

Keempat, kontrol pengadilan yang independen, lalu kelima perlindungan pihak ketiga beritikad baik, dan terakhir tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Arief menilai keenam prinsip tersebut penting agar kebijakan perampasan aset tidak hanya efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN