Anggota DPRD Asrila Diska Tak Ditahan Meski Ketauan Pesta Narkoba dengan 2 Pria, Punya Backingan Kuat?

Ket. Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Asrila Diska Rimunda.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Asrila Diska Rimunda, menjadi sorotan publik. Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan sementara selama dua bulan setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan ini langsung memunculkan pertanyaan mengenai sanksi yang diberikan kepada wakil rakyat yang terseret kasus narkoba. Apalagi, masyarakat tentu berharap setiap pejabat publik dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para pemilihnya.

Keputusan penonaktifan Asrila diambil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi melalui rapat pleno pada Jumat (2/10/2026). Selama menjalani sanksi, Asrila tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan kedewanan, mulai dari rapat komisi hingga kunjungan kerja.

Selain penonaktifan, Asrila juga diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua bulan dengan delapan kali pertemuan.

Asrila Diska Terseret Kasus Narkoba di Hotel Surabaya

Kasus yang menyeret nama Asrila bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Polisi mendatangi sebuah kamar hotel setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Situbondo.

Selain Asrila Diska Rimunda, dua legislator lainnya yang turut diamankan adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip bekas sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap, dan sejumlah barang lainnya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine yang diberitakan media menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Polisi kemudian menyatakan penanganan perkara terhadap delapan orang tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Menurut keterangan kepolisian, jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dinonaktifkan Dua Bulan dan Wajib Rehabilitasi

Setelah kasus tersebut mencuat, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi mengambil langkah berupa penonaktifan sementara terhadap Asrila selama dua bulan.

Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, menjelaskan sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan kedewanan. Selama periode itu, Asrila tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD seperti biasa.

Asrila juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Meski demikian, BK DPRD Banyuwangi menegaskan kewenangannya terbatas pada penonaktifan kegiatan kedewanan selama proses rehabilitasi. Keputusan mengenai status keanggotaan secara permanen maupun kemungkinan pemberhentian antarwaktu berada di luar kewenangan badan tersebut.

Dengan demikian, sanksi penonaktifan selama dua bulan tidak bisa langsung diartikan sebagai keputusan akhir mengenai status politik Asrila.

Sanksi Dua Bulan Jadi Sorotan, Bagaimana Menurut Publik?

Penonaktifan sementara Asrila memunculkan ruang diskusi mengenai tanggung jawab pejabat publik ketika terseret persoalan hukum. Sebagian masyarakat mungkin menilai sanksi tersebut perlu dievaluasi, sementara pihak lain dapat menekankan pentingnya rehabilitasi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penilaian mengenai berat atau ringannya sanksi perlu mempertimbangkan dasar keputusan, hasil asesmen, ketentuan hukum, serta kewenangan lembaga yang menjatuhkannya.

Hingga informasi tersebut diberitakan, tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan Asrila tidak ditahan karena memiliki banyak pendukung atau backing. Penanganan perkara melalui rehabilitasi dan mekanisme restorative justice juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlakuan istimewa.

Kasus ini pun menjadi pengingat pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam penanganan perkara dan penjelasan mengenai dasar pemberian sanksi menjadi penting agar publik dapat memahami proses yang berlangsung.

Menurut kamu, apakah penonaktifan selama dua bulan disertai rehabilitasi rawat jalan sudah tepat, atau perlu ada evaluasi lebih lanjut terhadap sanksi yang diberikan kepada anggota DPRD yang terseret kasus narkoba?

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN